Menunggu Jadwal Dipulangkan
KARAWANG-Dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Karawang yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah diamankan di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bagdad, Irak.
Rustia dan Septiani Al Mukaromah, ditemukan petugas KBRI di Dahuk, Kurdistan yang jaraknya sekitar 500 kilometer dari Kota Bagdad. Daerah tersebut disebut sebagai wilayah rawan konflik.
“Pada 30 Oktober 2019 lalu, PMI/TKI tersebut (Rustia dan Septiani) dibawa ke Kedubes RI di Bagdad,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Suroto, Senin (4/11).
Suroto mengatakan, keduanya tinggal menunggu jadwal kepulangan ke tanah air. Pemkab Karawang bahkan berencana menjemput Rustia dan Septiani ke bandara.
Baca Juga:Pemkab Dinilai Tidak Serius soal WisataCibeureum dan Cibarengkok Masih Krisis Air Bersih
“Kita bersama Bupati Karawang akan menjemput ke bandara hingga menyerahkan ke keluarganya,” katanya.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan dalam upanya pemulangan keduanya, Pemkab Karawang terus berkoordinasi dengan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Luar Negeri.
Cellica menyebutkan, meskipun Rustia dan Septiani berangkat dengan cara unprosedural, Pemkab Karawang tetap berupaya memulangkan keduanya, lantaran tempat mereka berada masuk daerah rawan konflik.
“Ini untuk mencegah keduanya, warga kami, menemui masalah baru di Irak,” katanya.
Di tempat yang sama, Kadisnakertrans Karawang Ahmad Suroto menyebut dalam setahun terakhir ada 44 TKI asal Karawang, termasuk Rustia dan Septiani Dari jumlah tersebut, kebanyakan bekerja di Timur Tengah secara ilegal. Sebab, sudah ada moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah sejak 2015.
“Kita berupaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan itu satu-persatu,” katanya. (aef/ded)