Oleh: Dony Purnomo
Guru Geografi SMAN 1 Purwantoro Wonogiri Jawa Tengah
Perangkat pembelajaran merupakan salah satu keluhan guru dalam proses pembelajaran. Keluhan para guru dalam penyusunan perangkat pembelajaran merupakan hal yang wajar karena dalam penyusunan perangkat pembelajaran ini sering kali berubah fokus serta cenderung membebani guru. Sebagai contoh dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), guru menyusun RPP dengan kelengkapannya yang begitu banyak. Pada satu kompetensi dasar dapat mencapai puluhan lembar karena instrumen penilaian dan bahan ajar disertakan di dalamnya.
Ketika merunut pada Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menjelaskan bahwa salah satu tugas keprofesionalan guru adalah kewajiban untuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi pembelajaran.
Hal tesebut diperkuat oleh Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yang menjelaskan secara jelas bahwa setiap pendidik wajib menyusun RPP secara sistematis dan lengkap agar pembelajaran berlangsung secara interkatif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Baca Juga:MANAGEMEN SAMPAH BELAJAR DARI DESA KESONGO, JAWA TENGAHKunjungi Pantura, Kapolres Subang Bantu Bedah Rumah Warga di Rancahilir
Hakikatnya sebuah pembelajaran terletak pada perencanaan, proses dana hasil belajar. Untuk mencapai proses pembelajaran yang baik diperlukan perencanaan yang baik. Kualitas perencanan akan menentukan kualitas proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Guru yang kurang memiliki perencanaan matang akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan proses pembelajaran yang baik karena tidak memiliki acuan yang jelas dalam proses pembelajarannya.
Disatu sisi perangkat pembelajaran merupakan hal yang penting dimiliki oleh guru, tetapi disisi lain perangkat pembelajaran yang ada saat ini dirasa membebani guru dalam hal administrasinya karena terlalu banyak. Hal ini perlu dijembatani dengan menerapkan aplikasi yang dapat digunakan guru untuk menyusun perangkat dalam bentuk e-perangkat.
Momentum pergantian Mendikbud ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan revolusi dalam bidang perangkat pembelajaran dari manual ke digital. Menginagat Mas menteri merupakan konseptor aplikasi yang handal, terbukti telah melahirkan aplikasi yang kini menjadi kebutuhan di masyarakat.