Piutang Pajak Rp525 M, Bapenda Kejar Penunggak Pajak

Piutang Pajak Rp525 M, Bapenda Kejar Penunggak Pajak
0 Komentar

Endang mengimbau perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan betul kebijakan penghapusan denda tersebut. “Sebab penghabusan denda berlaku sampai akhir November tahun ini,” kata Endang.(use/man)

0 Komentar