BANDUNG BARAT-Sebuah villa mewah di Desa dan Kecamatan Lembang, disita juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (5/11). Penyitaan disinyalir karena masalah utang piutang.
DL, pemilik villa, mengaku pasrah ketika melihat sejumlah perabotan mewah yang berada di dalam villa diangkut petugas. Tidak ada upaya perlawanan saat eksekusi dilakukan.
“Saya join untuk bisnis dengan seorang rekan. Saya diiming-imingi akan mendapatkan untung jika saya memberikan sejumlah uang,” kata DL yang tak mau disebutkan nama aslinya di sela penyitaan.
“Akhirnya saya pinjam uang, karena bank butuh sosok yang bonafid untuk pinjaman yang besar. Akhirnya saya buat Akta Jual Beli (AJB) atas nama teman saya, tapi di perjalanan tak sesuai harapan,” kata DL melanjutkan.
Baca Juga:Open Bidding untuk Dua BUMD DibukaStory Telling Mengenang Perjuangan Pahlawan
DL mengaku, meminjam Rp 3 miliar dari Bank Sahabat Sampoerna, kemudian rekannya itu meminjam lagi (top up) sebesar Rp 1,9 miliar tanpa sepengetahuan DL.
“Saya tak pernah mendapatkan sepeser pun, karena akan mendapatkan untung dari uang itu. Sekarang saya sedang melakukan gugatan kepada rekan bisnis itu. Saya akui ini karena kebodohan saya,” katanya.
Panitera Muda Hukum PN Bale Bandung, Denry Purnama, membenarkan jika penyitaan dilandasi utang piutang. Pihaknya melakukan eksekusi villa seluas 1.925 meter persegi itu setelah muncul surat penetapan penyitaan.
“Karena utang piutang tak dibayar, kedua pihak antara debitur dan kreditur (bank) ada kesepakatan. Pihak bank sendiri sudah memberikan teguran,” katanya.(eko/vry)