Sebelum lebih jauh kita bahas, dalam konteks bercadar ini, sebenarnya bercadar itu hukumnya Wajib, Sunah, atau Mubah? Jika hukumnya wajib, berarti bagi yang bercadar akan memperoleh pahala sedangkan bagi yang tidak bercadar akan berdosa, jika hukumnya sunah berarti yang bercadar akan mendapatkan pahala sedangkan yang tidak bercadar akan rugi karena tidak mendapat pahala dari bercadar, jika hukumnya mubah berarti boleh bercadar tapi tidak bercadar juga boleh.
Jika kita baca memang terdapat perbedaan pandangan di kalangan ahli fikih tentang cadar. Perbedaan pandangan para ahli fiqih tersebut terkait tafsir surat an-Nur ayat 31 yang artinya, “…janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya….”
Ayat di atas dengan jelas melarang wanita muslimah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah yang biasa tampak dari wanita? Jawaban dari pertanyaan inilah yang kemudian menimbulkan berbagai pendapat di klalangan para ahli fikih.
Baca Juga:UBP Karawang Targetkan Jadi Perguruan Tinggi Berwawasan InternasionalTujuh Perusahaan Tolak Eksekusi Lahan untuk Mega Proyek Pembangunan Kereta Cepat
Mayoritas ahli fikih berpandangan bahwa yang biasa tampak dari wanita yang dimaksud dalam ayat di atas adalah wajah dan telapak tangan. Jadi seluruh tubuh wanita adalah aurat, wajib ditutup kecuali wajah dan telapak tangan.
Namun, ada juga pendapat-pendapat lainnya yang memiliki penafsiran yang berbeda terhadap ayat di atas. Seperti para ahli fikih bermazhab Syafi’i yang menganggap aurat wanita adalah seluruh tubuhnya. Mazhab ini memerintahkan muslimah untuk menutupi wajahnya dengan cadar. Misalnya Muhammad bin Qaasim al-Ghazzi dalam kitabnya Fathul Qaarib berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan, termasuk wajah dan telapak tangan.
Sementara ahli fikih bermazhab Hambali tidak mewajibkan, namun menganjurkan muslimah untuk mengenakan cadar dengan tujuan agar aman dari fitnah dan gangguan. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan lelaki. Sedangkan ahli fikih bermazhab Maliki seperti Imam al-Qurthubi berpendapat jika seorang wanita memiliki rupa yang cantik dan khawatir wajah dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, dianjurkan menutup wajahnya. Namun, bagi wanita yang sudah tua boleh memperlihatkan wajahnya.