SUBANG-TP4D Kejaksaan Negeri Subang lakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahap I dan II tahun 2019 pada desa-desa di Kecamatan Compreng, Cipunagara dan Pusakajaya, kemarin (6/11). Total saat ini sudah ada 21 Kecamatan di Kabupaten Subang yang telah dilakukan Monev pelaksanaan Dana Desa Tahap II.
Selaku tuan rumah, Camat Comprteng Asep Rudih mengatakan keberadaan TP4D bisa melakukan pembinaan serta mengawal penggunaan anggaran desa mulai dari perencanaan hingga pelaporan. “Ini bisa menjadi evaluasi juga sebagai sarana pembinaan dan konsultasi, bagaimana pelaksanaanya dari segi hukum yang sesuai dengan aturan,” kata Asep Rudih.
Ia berharap dengan adanya program Jaga Desa ini, pelaksanaan pembangunan di desa-desa bisa berjalan lancar sesuai dengan aturan. Ia juga berpesan bagi para Kepala Desa dan perangkat untuk selalu berpedoman pada aturan dalam penyelenggaran pemerintahan di desa. “Silahkan jadikan momen ini untuk evaluasi, ada yang kurang paham silahkan konsultasikan dengan Tim TP4D,” jelasnya.
Baca Juga:Jalur Lingkar Barat Koneksikan Wilayah, Rampung Akhir November 2019Satria Gunung Parang Juara Umum Lomba PBB
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang Iyus Jatnika, Jaga Desa merupakan program dari Kejaksaan RI yang pada tahun ini mulai dilakukan. Iyus berharap jaga desa ini dapat menjadi sarana untuk mencegah penyimpangan penggunaan anggaran desa. “Mari sama-sama melakukan pencegahan, jangan sampai ada kepala desa yang melakukan penyimpangan. Jangan sampai dari kita menjaga desa tapi misal Kepala desa nya tidak bisa menjaga dirinya. Itu jangan sampai terjadi,” kata Iyus dihadapan para Kepala Desa dan perangkat desa.
Iyus menekankan, dalam pelaksanaan anggaran di desa, ada 3 hal yang ia sampaikan dan harus diperhatikan yakni tertib adminstrasi, tertib waku dan tertib mutu.
“Tiga hal ini harus dipegang, administrasi itu penting tapi jangan sampai mutunya jelek juga waktunya tidak tepat, ketiga hal ini harus diperhatikan,” ungkapnya.
Kedepan Iyus berharap, Kepal Desa beserta jajaranya bisa bersinergis dalam pembangunan di desa serta tidak melakukn hal-hal yang bertetntangan dengan aturan. Pencegahan kata Iyus, harus dimulai bersama-sama dari desa.(ygi/sep)