“Dalam pemberian ganti rugi ini, pemerintah tidak menghitung tanah yang terdampak dan tersisa yang tidak dapat lagi difungsikan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Standar Penilaian Indonesia 306 (SPI 306) tentang penilaian terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” jelasnya.
Ia menilai pemerintah tidak bisa memberikan keadilan yang pada akhirnya mencederai proses pengadaan tanah untuk kegiatan proyek strategis nasional dan merugikan citra pemerintah di mata masyarakat dan para pengusaha.
“Dalam proses ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun (KJPP MBRU) yang ditunjuk oleh PT PSBI tidak disertai data lengkap dan tidak melakukan verifikasi. Sehingga mengakibatkan adanya penurunan harga serta kerugian pembangunan kawasan industri,” ungkapnya. (use/ded)