PURWAKARTA-CV Panghegar merupakan perusahaan tambang (quarry) yang berlokasi di Desa Cilalawi Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta. Sedangkan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) merupakan bagian dari konsorsium KCIC yang menangani pembebasan lahan.
Keduanya saat ini tengah menjalani proses persidangan, di mana CV Panghegar selaku pemilik lahan, menuntut KCIC, dalam hal ini PT PSBI terkait pembebasan lahan. Proses sidang tersebut telah berjalan sebanyak tujuh kali.
Senin (11/11), sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan para saksi.
Baca Juga:Cegah Kasus Perdagangan Orang, Tokoh Masyarakat Diberi Pemahaman Perlindungan SosialOleh-oleh Klaten, Kiat Maksimalkan Potensi BUMDes dan Pariwisata
Selain dihadiri kuasa hukum penggugat, hadir pula perwakilan dari tergugat di antaranya, BPN Purwakarta selaku Panita Pengadaan Tanah (P2T) untuk Proyek Kereta Cepat di wilayah Kabupaten Purwakarta dan PT PSBI selaku korporat yang menangani Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Pada persidangan tersebut, pihak BPN Purwakarta, yang diwakili Satgas B Nova, dicecar oleh perwakilan CV Panghegar terkait surat yang dilayangkan oleh BPN.
Di mana, surat tersebut diklaim BPN sebagai surat musyawarah pembahasan penggunaan lahan yang akan digunakan oleh KCIC. Namun, oleh CV Panghegar surat tersebut justru dianggap bukan surat pembahasan nilai ganti rugi.
“Surat pertama adalah pembahasan atau musyawarah di desa. Surat kedua, surat musyawarah juga,” kata Nova di hadapan majelis sidang.
Meski Nova menyebutkan surat kedua adalah juga surat musyawarah yang dilayangkan oleh BPN untuk melakukan pembahasan dengan perusahan tambang, tapi Nova mengaku tidak mengetahui pasti isi suratnya. Pasalnya, Nova mengaku hanya mengantarkannya saja.
Sementara itu, pihak CV Panghegar yang diwakili Acep Maman mencecar beberapa pertanyaan terhadap Satgas BPN Purwakarta.
“Surat pertama musyawarah, surat kedua Anda tahu tidak isinya apa? Saya tegaskan, surat pertama adalah undangan sosialisasi dan surat kedua adalah permintaan data kepemilikan lahan dari CV Panghegar,” kata Acep Maman.
Disebutkannya, BPN adalah institusi negara, jadi isi suratnya harus jelas. Lha, kok katanya surat musyawarah, tapi hasilnya malah pembahasan nilai pengganti. Ini jelas ada indikasi penyalahgunaan prosedur dan melanggar aturan,” kata Acep Maman.