Menurut Acep Maman, CV Panghegar tidak pernah membahas nilai pengganti, kenapa tiba-tiba sudah ada nilai pengganti dari PT PSBI. Dirinya pun menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan kesepakan nilai ganti rugi.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum CV Panghegar Iwan Gunawan, menganggap BPN Purwakarta selaku Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk Proyek Kereta Cepat di wilayah Kabupaten Purwakarta telah bertindak ingkar janji dan melawan hukum.
Menurut Iwan, proses ganti rugi tanah milik CV Panghegar seluas 13.850 meter di Desa Cilalawi Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang bakal terpakai trase rel kereta cepat tidak sesuai mekanisme pengadaan tanah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Baca Juga:Cegah Kasus Perdagangan Orang, Tokoh Masyarakat Diberi Pemahaman Perlindungan SosialOleh-oleh Klaten, Kiat Maksimalkan Potensi BUMDes dan Pariwisata
“Jumlah luas tanah tersebut di luar luas lahan yang terdampak dari proyek tersebut. Untuk itu kita telah melayangkan gugatan secara perdata terhadap PT PSBI dan KJPP dan tergugat dua BPN Purwakarta selaku P2T,” kata Iwan.
Sementara, berkaitan dengan penyelesaian harga ganti rugi lahan, pihak BPN telah memberikan keterangan akan mengundang semua pihak terkait. “Namun pada kenyataannya tidak dilakukan. Oleh karena itu, kami menganggap BPN ingkar janji dan telah melakukan tindakan melawan hukum. Dan itu sedang kami proses secara perdata,” ucapnya.
Ditemui terpisah, perwakilan PT PSBI Satrio Wibowo mengatakan berdasarkan alat bukti saksi dari BPN dan desa, serta bukti elektronik print out yang telah diberikan ke majelis hakim, itu sudah membuktikan jika pihak CV Panghegar menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian.(add/vry)