PURWAKARTA-Gerakan keluarga sakinah pada beberapa tahun ini menjadi program unggulan Kementerian Agama. Hal ini seperti yang disadari semua pihak bahwa ketahanan keluarga merupakan penyangga utama dari sebuah kemajuan bangsa dan negara.
Keluarga merupakan unit organisasi terkecil dari sebuah negara. Karena itu maju dan mundurnya sebuah negara sangat ditentukan oleh maju dan mundurnya kualitas keluarga.
Guna mendukung cita-cita tersebut, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mengadakan kegiatan Bimbingan Pengelolaan Keuangan Keluarga, belum lama ini.
Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Purwakarta H Agus Salahudin mengatakan, kegiatan Bimbingan Pengelolaan Keuangan Keluarga ini mempunyai beberapa tujuan. Pertama, membantu pasangan muda usia pernikahan di bawah 10 tahun untuk menghadapi tantangan masa depan keluarganya.
“Kedua, membantu keluarga yang telah mempunyai mekanisme pengelolaan keuangan keluarga yang sederhana untuk bisa membentuk sistem pengelolaan keuangan yang sudah mereka lakukan secara mandiri. Ketiga, mewujudkan keluarga sakinah dan keempat, mengurangi angka perceraian,” ujarnya di Purwakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Karawang Emerald Land Development Kembangkan Hunian Seluas 50 HektareKembangkan Generator Tenaga Surya, SMK PGRI Telagasari Urus Hak Cipta
Agus menambahkan berdasarkan laporan dari Badilag atau Badan Peradilan Agama bahwa pada 2017 angka perceraian di Indonesia itu sebanyak 374.516 perkara. Dari jumlah tersebut sebanyak 107.000 atau 28,5 persen perceraian diakibatkan oleh masalah ekonomi atau masalah keuangan.
“Sebuah angka yang sangat tinggi dan memprihatinkan. Apakah ini semata-mata karena suami tidak bekerja? Mungkin tidak. Besar kecilnya pendapatan itu sangatlah relatif, karena itu perlu manajemen pengelolaan keuangan keluarga yang baik,” ujarnya.
Kementerian Agama Purwakarta melaksanakan kegiatan Bimbingan Pengelolaan Keuangan Keluarga dengan tema “Meningkatkan Keharmonisan Keluarga Melalui Manajemen Keuangan yang Efektif”.
Ditemui terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Purwakarta H Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, diperlukan komitmen bersama antara suami dan istri dalam hal mengelola keuangan keluarga, agar tidak terjadi besar pasak daripada tiang.
Suami sebagai kepala rumah tangga, sambungnya, berkewajiban memberikan nafkah terhadap anak istri sesuai dengan kemampuannya, dan istri sebagai manager dalam rumah tangga harus mampu mengelola keuangan tersebut agar tercukupinya kebutuhan.
“Utamakan kebutuhan daripada keinginan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/11).