PUSAKANAGARA-Optimalisasi pendapatan daerah di akhir tahun 2020, Pemerintah Kab. Subang berikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pada wajib pajak. Selain itu, Samsat Subang akan membebasakan denda pajak kendaraan bermotor per 10 November hingga 10 Desember 2019.
“Betul, ada surat edaran soal penghapusan denda atau sanksi bagi pembayaran PBB hingga tanggal 31 Desember, tapi pokoknya tetap sama,” kata PDL PBB Kec. Pusakanagara Sukarsono HB, kemarin (12/11).
Menurutnya, setelah dilaksanakan rapat dengan para kolektor PBB se-Kab. Subang, Pemda memiliki kebijakan tersebut salah satunya untuk menggenjot pendapatan daerah dari PBB.
“Kami diminta untung menginformasikan pada wajib pajak, denda untuk PBB tahun 2019 di hapus hingga akhir tahun ini,” ucapnya.
Baca Juga:2.852 Siswa SMKN 1 Purwakarta Nyatakan Siap Tempur!Seharian Tak Pulang, Rum Yati Ditemukan Meninggal di Kebun
Untuk itu ia berharap, wajib pajak yang belum melunasi PBB untuk segera melakukan pembayaran pada kolektor masing-masing desa atau merchant-merchant yang telah bekerjasama seperti Bank BJB, kantor Pos, Tokopedia, Indomaret, Alfamart sert Bukalapak.
Selain itu, dari Program pajak kendaraan, program tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak kendaraan yang melewati masa berlaku pajak saja. Tidak berlaku untuk keterlamabatan pembayaran pokok pajak atas kendaraan baru serta denda balik nama kendaraan. “Kalau untuk pajak kendaraan berlakunya sampai 10 Desember, silahkan dimanfaatkan program ini,” ujarnya.(ygi/sep)