Mendapat Pendampingan dan Penasehat Hukum
KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam Memorandum Of Understanding (MoU).
Penandatangan dilakukan untuk menjadi penasehat hukum KPU dalam pelaksanaan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.
Kerja sama ini nantinya Kejaksaan Negeri Karawang akan menjadi penasehat hukum KPU dalam pelaksanaan proses Pilkada. Karena anggaran pelaksanaan Pilkada Kabupaten Karawang tahun 2020 sebesar 74,6 miliar, pastinya harus dipertanggungjawabkan, maka dari itu adanya perjanjian tersebut.
Baca Juga:Bawaslu Jawa Barat Siapkan Kader Pengawas2019 Tahun Terakhir Renstra III, Alutsista TNI AU Capai 42%
“MoU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di KPU Karawang di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dapat terselesaikan secara adil proposional. Serta kita mendapatkan bantuan berupa pendampingan dan penasehat hukum dari Kejari Karawang,” tutur Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid di Aula Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (12/11).
Sementara itu, Kepala Kejari Karawang, Rohayatie mengatakan, terkait sudah ditandatanganinya MoU antara KPUD dengan Kejaksaan Kabupaten Karawang. Pihaknya berpesan untuk bekerja secara profesional dan proporsional sesuai tugas dan fungsinya KPUD terkait dengan adanya gelaran Pilkada 2020.
“Kerjakan dengan baik, jangan menyalahi aturan jangan menggunakan uang negara untuk semena mena dan apa yang menjadi titipan untuk bisa dikerjakan sesuai dengan aturannya,” ungkapnya. (aef/ded)