Abaikan Perbup, Pelajar Bawa Kendaraan Masih Marak

Abaikan Perbup, Pelajar Bawa Kendaraan Masih Marak
KENA TILANG: Seorang pelajar saat terjaring razia pada saat Operasi Zebra Lodaya, belum lama ini. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Pemkab Purwakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 024/1737/Disdikpora tentang Pelarangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Kabupaten Purwakarta.

Sanksinya tidak main-main. Terberat, siswa bisa tidak naik kelas bahkan dikeluarkan dari sekolah. Perbup itu dikeluarkan bupati sebelumnya, Dedi Mulyadi.

Namun, Perbub itu saat ini seolah diabaikan terutama oleh para pelajar tingkat SMA/SMK/MA, mengingat saat ini sistem pengelolaannya di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Habis-Habisan di Laga PamungkasWaspada! Maling Modus Pecah Kaca Mengintai

Terbukti, dari data Polres Purwakarta pada Operasi Patuh Lodaya 2019 lalu setidaknya berhasil menjaring 910 pengendara di bawah umur. Bahkan, pada Operasi Zebra Lodaya 2019 kemarin ada 1.152 pengendara di bawah umur yang terjaring.

Melihat fenomena itu, Polres Purwakarta meminta peran serta orang tua agar aktif memantau anaknya dan tidak perlu memfasilitasi anak di bawah umur untuk berkendara.
“Kebanyakan masih anak di bawah umur mengendarai sepeda motor. Tentu kan tidak ada SIM-nya. Itu masih sering kita temukan saat razia,” kata Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Ricky Adi Pratama.

Menurutnya, anak di bawah umur cenderung memiliki emosi dan rasio berpikir yang belum bisa bekerja dengan baik. “Jangan sampai orang tua malah memfasilitasi kendaraan untuk anak-anak yang masih di bawah umur,” ujar dia.

Oleh karena itu, para orang tua jangan lupa terus memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara kepada anak-anaknya.

Pengendara di bawah umur masih banyak berkeliaran di jalan membuat polisi di Purwakarta harus bekerja keras untuk melakukan pencegahan. Salah satu caranya dengan sosialisasi rutin di sekolah-sekolah dan para orang tua.

“Kami sering melakukan sosialisasi tentang tertib lalu lintas ke sekolah-sekolah. Masalah pengendara di bawah umur ini jadi atensi kami. Dibutuhkan peran aktif para pihak untuk mencegahnya, di antaranya intansi sekolah, orang tua dan Sat Lantas sendiri,” katanya.(add/vry)

 

0 Komentar