KARAWANG – Rencananya tanda bukti lulus Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau yang biasa di sebut KIR yang hari ini berbentuk buku, mulai 2020 nanti akan diganti dengan Smart Card. Hal ini merupakan program dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, melalui Kasubag TU UPTD PKB, Herdiansyah menyatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Perubungan Darat Nomor: SK.2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, perubahan dari buku ke kartu akan dilakukan pada tahun 2020.
“Kementrian sudah sering mensosialisasikan ini kepada daerah. Ini juga salah satu upaya untuk meningkatkan nilai akreditasi PKB,” ujar Herdiansyah, Rabu (13/11).
Baca Juga:Rehab Kantor KPU Tertunda, Akibat Gagal LelangOjol Dilarang Masuk Mapolres, Pengamanan Diperketat Antisipasi Teror Bom
Dijelaskan, semua hasil pengujian akan dimasukan datanya dalam kartu yang memuat keterangan kendaraan, mulai dari masa berlaku KIR hingga foto kendaraan. “Pokoknya data KIR semua ada di dalam kartu. Jadi lebih mudah untuk mengetahui data kendaraan,” katanya.
Selain kartu, pada kaca kendaraan yang telah di uji KIR juga akan ditempel stiker kecil pada. Berbeda dengan stiker yang saat ini digunakan, stiker kecil yang nanti digunakan juga akan memuat data kendaraan.
“Selain ukuran yang lebih kecil dari yang sekarang digunakan, stiker yang nanti ditempel pada kaca kendaraan yang telah di uji juga bisa di barcode, sehingga bisa dengan mudah melihat data kendaraan,” jelas Herdiansyah.
Masih dikatakan dia, program baru ini juga meminimalisasi pemalsuan data kendaraan, karena semua data sudah di simpan pada server khusus milik kementrian perhubungan.
“Belakangan kerap kita temukan kasus pemalsuan buku KIR, termasuk di Karawang. Untuk itu, program baru dari Dirjen Pehubungan Darat ini, diharapkan bisa meminimalisir kasus serupa,” tandasnya. (use/ded)