SUBANG-Penyerapan APBD Kabupaten Subang tahun 2019, baru mencapai 68,93 persen menjelang akhir tahun. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang membuat surat edaran untuk Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) dan kecamatan, untuk menyerap anggaran belanja langsung yang sudah disediakan sebelum tahun 2020.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD, Anna mengatakan, pihakny sudah mengedarkan surat imbauan kepada para SKPD dan juga kecamatan yang lambat dalam menyerap anggaran. Intinya untuk sesegera mungkin menyerap anggaran belanja langsung yang tersedia. Surat edaran juga menegaskan, agar pada akhir tahun penyerapan anggaran sudah selesai semua, sehingga BKAD Subang tidak harus bertugas dalam libur akhir tahun ini. “Kami sudah memberikan surat edaran kepada para SKPD dan juga kecamatan. Jangan sampai penyerapan dilakukan dalam detik-detik akhir tahun, dimana kami harus bertugas ketika libur akhir tahun tiba,” ujarnya.
Selain itu, Anna menambahkan, imbauan dalam surat edaran tersebut, agar SKPD dan kecamatan untuk menyampaikan invetarisasi rencana penyerapan sampai dengan batas akhir pengajuan SPM kepada BKAD kabupaten Subang selambat – lambatnya pada tanggal 15 November 2019. Kepala SKPD agar memerintahkan kepada para pejabat atau pelaksana terkait yang memiliki keterlibatan, baik administrasi maupun teknis dalam penyelesaian pekerjaan akhir tahun untuk berada ditempat dan tidak memberikan izin cuti. “Kami meminta agar mereka segera melakukan penyerapan anggarannya dan menyelesaikan pekerjaannya serta meinventarisasi penyerapan anggaran,” tegasnya.
Baca Juga:Hadapi Musim Hujan, Infrastruktur Jalan di Patimban DikeluhkanRumah Makan Bale Endah Terus Berinovasi di Bidang Kuliner
Kendala penyerapan anggaran SKPD dan kecamatan yang lambat, Anna mengaku tidak mengetahui dengan pasti. Namun yang sering terjadi, para SKPD di kabupaten Subang biasanya menyerap anggaran pada akhir tahun. Ini menjadi probelema, sehingga pada akhir tahun pihaknya harus berkerja ekstra. “Kami tidak mengetahui dengan jelas. Nantinya, kita di akhir tahun harus berkerja keras, karena dari tahun ke tahun para SKPD sering menyerap anggaran pada akhir tahun,” terangnya.
Hingga saat ini, Anna memaparkan, penyerapan anggaran belanja tahun 2019 baru mencapai 68,93 persen. SKPD yang minim dan lambat menyerap anggarannya, yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) baru menyerap 46,61 persen. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) baru 48,19 persen. Dinas Kesehatan (Dinkes) 52,91 persen. Jika penyerapan anggaran tahun 2019 tidak terserap 100 persen, maka akan diluncurkan atau masuk ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2020. “Baru 68,93 persen penyerapan anggaran saat ini. Ada 3 SKPD yang lambat dalam penyerapan anggarannya,” jelasnya.