Serapan Anggaran Baru 68,93 persen, BKAD Bagikan Surat Peringatan

Serapan Anggaran Baru 68,93 persen, BKAD Bagikan Surat Peringatan
SURAT EDARAN: Kabid Perbendaharaan dan Kasie Belanja Langsung BKAD Kabupaten Subang menunjukan surat edaran untuk SKPD dan Kecamatan untuk segera menyerap anggaran. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Kepala Seksi Belanja Langsung BKAD Kabupaten Subang, Deden K meminta kepada para SKPD atau kecamatan agar menyerap dengan maksimal anggaran yang disediakan. Sesuai dengan perencanaan yang disusun dan diberikan ke BKAD Subang, para SKPD dan kecamatan selalu berlomba-lomba, namun ketika anggaran sudah tersedia malah tidak terserap maksimal. “Kami minta SKPD dan Kecamatan maksimal menyerap anggaran. Ketika perencanaan kegiatan untuk penyerapan mereka berlomba-lomba, namun ketika anggaran sudah tersedia mereka tidak menyerap secara maksimal,” ungkapnya.(ygo/vry)

Penyerapan Anggaran Belanja tahun 2019
68,93 persen

SKPD yang Lambat Menyerap Anggaran
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP)
46,61 persen
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
48,19 persen
Dinas Kesehatan (Dinkes)
52,91 persen

0 Komentar