PURWAKARTA-Angka perceraian di Kabupaten Purwakarta mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta Abdul Ghaffar Muhtadi mengatakan, meski mengalami peningkatan, faktanya, pihaknya tidak serta merta memutuskan begitu saja kasus perceraian.
Melainkan, kata dia, ada sejumlah upaya yang ditempuh terlebih dahulu. Di mana salah satunya adalah mediasi bagi pasangan.
“Bagi hakim, wajib hukumnya untuk mendamaikan pasangan rumah tangga yang mendaftarkan perkara perceraian terlebih dahulu. Tentu saja di pengadilan langkah itu sudah ditempuh,” kata Abdul di Purwakarta, Kamis (13/11).
Baca Juga:UGJ Tanam 2.000 Pohon di Desa Cigugur, Dukung Program Citarum HarumLanud Suryadarma Gelar Wisata Dirgantara, Tumbuhkan Rasa Cinta Anak Sejak Dini
Perceraian, sambungnya, merupakan langkah terakhir jika upaya yang dilakukan tidak berhasil. Namun setidaknya pengadilan telah menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
Perkara perceraian mengalami peningkatan sejak tiga tahun terakhir. Saat ini status janda dan duda 2019 mencapai 1.491 orang. Jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah karena masih bersifat angka berjalan atau belum genap satu tahun.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama setempat sejak 2016 putusan cerai gugat sebanyak 975 perkara dan cerai talak 306, dengan total sebanyak 1.281 putusan cerai. Jadi pada 2016, terdapat 1.218 wanita yang menjadi janda dan 1.218 pria menduda.
Pada 2017 angkanya naik menjadi 1.408 putusan cerai dengan klasifikasi putusan cerai gugat sebanyak 1.083 perkara dan cerai talak 325 perkara.
Sementara pada 2018, angka perceraian kembali naik menjadi 1.576 perkara dan sudah diputus oleh Pengadilan Agama Purwakarta. Klasifikasinya, putusan cerai gugat 1.205 dan cerai talak 371 perkara.
“Dari data tersebut faktor ekonomi ditengarai menjadi penyebab utama perceraian. Tahun ini, putusan perceraian masih terbilang tinggi dengan klasifikasi putusan cerai talak sebanyak 323 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.168 perkara. Ditambah ada dua pendaftaran izin poligami. Data itu baru sampai Oktober 2019. Artinya bersifat angka berjalan,” ujarnya.
Kemenag Gelar Binwin ke Pelosok Daerah
Tak kurang dari 60 pasangan pengantin baru, warga asal Kecamatan Bojong mendapat Bimbingan Perkawinan (Binwin) dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Ketua KUA Kecamatan Bojong Agus Togiri mengatakan, tingginya angka perceraian di wilayah pedesaan, menjadi dasar dilakukanya upaya pencegahan.
Baca Juga:Material Diduga Limbah B3 Bikin Was-Was, Ditemukan di Desa Gandasoli PleredKecamatan Wanayasa Terbantu Tiga Siswi PKL dari Kabupaten Tetangga
“Binwin ini merupakan upaya dan kepeduliaan pemerintah melalui lembaga terkait, yakni Kemenag atas tingginya kasus perceraian yang terjadi di pelosok desa, khususnya di Kecamatan Bojong,” terang Agus Sugiri.