Binwin digelar di aula Desa Sukamanah, yang dibimbing langsung empat fasilitator dari jajaran Kemenag. Fasilitator itu memberikan wejangan dan arahan kepada pasangan pengantin baru, seputar menciptakan keluarga Sakinah, Mawadah dan Warohmah.
“Bagi pasangan pengantin dalam menempuh bahtera rumah tangganya, agar tercipta keluarga yang Sakinah, Mawadah dan Warohmah,” katanya.
Tak hanya soal kesiapan mental spiritual dalam syariaat ajaran Islam, tim juga didampingi petugas kesehatan. Tim fasilitator berasal dari personel Kemenag Kabupaten Purwakarta. Antara lain, Ustadz Saefudin Kamal dari Ponpes Al Islam Cipaisan, Zejen Hasbulloh, Lupup Larifudin. Dibantu Sutraeni SKM dari tim kesehatan.
“Tim kesehatan memberikan materi reproduksi dan kesehatan ibu dan balita, guna menghindari munculnya gangguan kesehatan dan pencegahan penyakit kelamin,” terangnya.
Tim Fasilitator diketuai langsung Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta H. Tedi Ahmad Junaedi. Pelaksanaan Binwin dilakukan serentak di 17 KUA. Ada satu KUA yang dimerger atau bergabung pelaksanaanya yakni KUA Kecamatan Kiara Pedes yang digabung dengan KUA Kecamatan Wanayasa.
Baca Juga:UGJ Tanam 2.000 Pohon di Desa Cigugur, Dukung Program Citarum HarumLanud Suryadarma Gelar Wisata Dirgantara, Tumbuhkan Rasa Cinta Anak Sejak Dini
“Rendahnya kasus perceraian di dua kecamatan yakni KUA Wanayasa dan KUA Kiarapedes, menjadi pertimbangan Kemenag untuk menggabung pelaksanaan Binwin di sana,” tutupnya.
Angka Perceraian di Kabupaten Purwakarta
Tahun 2016
1.281 Putusan Cerai
Cerai Gugat 975 Perkara
Cerai Talak 306 Perkara
Tahun 2017
1.408 Putusan Cerai
Cerai Gugat 1.083 Perkara
Cerai Talak 325 Perkara
Tahun 2018
1.576 Putusan Cerai
Cerai Gugat 1.205
Cerai Talak 371
Tahun 2019 (hingga Bulan Oktober)
1.491 Putusan Cerai
Cerai Talak 323 perkara
Cerai Gugat 1.168 perkara. (add/dyt/vry)