KARAWANG-Pemkab Karawang berupaya mengakomodir harapan buruh Karawang yang menolak wacana penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh Menteri Perindustrian, Ida Fauziah.
“Kami akan membuat rekomendasi supaya UMK tidak dihapus. Kita akan coba sampaikan usulan buruh kepada Gubernur Jawa Barat. Senin kita akan sampaikan rekomendasinya supaya UMK tahun 2020 tak dihapus,” kata Ahmad Suroto, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Karawang usai demo buruh di Pemda Karawang, Kamis (14/11).
Suroto menuturkan, Bupati Cellica Nurrachadiana segera berunding dengan Dewan Pengupahan Karawang menyikapi rencana penghapusan UMK yang meresahkan buruh saat ini. “Rekomendasi itu insya Allah akan disampaikan Senin depan,” tutur Suroto.
Suroto menuturkan, buruh tak usah khawatir, sebab pihaknya juga akan mengusulkan supaya UMK di Karawang naik 8,5 persen tahun depan. Artinya, upah buruh Karawang akan mencapai Rp 4.594.000 tahun 2020 nanti.
Baca Juga:Hasil Program Go Digital, Disdukcapil Sepi AntrianBaru 130 Ribu Hektare Sawah Masuk Musim Tanam
Seperti diketahui, saat ini, UMK di Karawang masih menjadi yang tertinggi di Indonesia. Nilainya mencapai Rp 4.234.000. “Kenaikan sudah sesuai aturan yang berlaku. Yaitu Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” tutur Suroto.
Usai Suroto mengungkapan langkah Pemkab tersebut, massa aksi buruh pergi dengan tertib. Ratusan buruh tersebut berdemo menuntut supaya pemerintah tak menghapus UMK.
“Kalau UMK dihapus, tidak ada kenaikan gaji. Artinya kesejahteraan buruh tidak akan meningkat. Kami harap Pemkab Karawang berbuat sesuatu,” kata Agus Jaenal, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Lem, SPSI Karawang saat berorasi di depan gerbang Pemda Karawang.(aef/ded)