KARAWANG-Sejak dilaunching program ‘Disdukcapil Go Digital’ pada bulan September lalu, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tampak sepi dari antrian warga yang mengurus KTP, KK maupun akta kelahiran. Pasalnya, masyarakat yang membutuhkan pelayanan kependudukan sudah dilakukan secara online dan sudah bisa dilakukan di kecamatan masing-masing.
“Sejak diterapkan adanya pelayanan kependudukan secara online, sudah tidak ada lagi antrian dari warga yang membutuhkan pelayanan kependudukan di kantor Disdukcapil,” ujar Kepala Disdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (14/11).
Meskipun baru dilaunching pada bulan September, kata Yudi, penerapan pelayanan secara online sudah diuji coba sejak bulan Januari 2019. Pendaftaran online ini baru untuk akta kelahiran dan sejak Januari sampai saat ini sudah 4.119 pendaftaran akta kelahiran melalui tiga nomor whatsapp.
Baca Juga:Baru 130 Ribu Hektare Sawah Masuk Musim TanamNomor Satu Jadi Angka Keburuntungan Calon Kades Yono
“Selain itu kami juga sudah menerima 2.203.381 pesan keluar masuk bagi warga yang bertanya tentang pelayanan pembuatan akta,” katanya.
Dijelaskan, pihaknya juga sudah memberikan kewenangan kepada kecamatan untuk melayani pembuatan suket (Surat Keterangan) KTP, KK (Kartu Keluarga), dan surat pindah antar kecamatan. Khusus untuk KTP elektronik saat ini jumlah blankonya hanya diberikan 500 keping saja diseluruh Indonesia, padahal kebutuhannya mencapai 60 ribu setiap bulannya. Oleh sebab itu, pemerintah pusat memberlakukan kembali suket yang sebelumnya tidak berlaku. “Untuk KTP elektronik hanya dikeluarkan oleh kami, sebab jumlah blanko-nya terbatas,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Yudi, pihaknya juga sudah menggunakan tandatangan digital dengan barcode untuk KIA (Kartu Identitas Anak), Akta Kelahiran dan KK. Jadi pelayanan pembuatan untuk tiga jenis dokumen itu bisa lebih cepat. “Meskipun masih ada kendala, tapi kami harapkan warga juga lebih aktif untuk mendatangi kecamatan untuk menanyakan penyelesaian pengajuannya. Sebab kadang pelayanan sudah selesai tapi tidak diambil di kecamatan atau desa,” katanya.
Ia menambahkan, adanya program Disdukcapil Go Digital ini untuk menghindari adanya calo. Namun, warga diharapkan mengurus sendiri setiap pengajuan dokumen kependudukanya tanpa melalui pihak ketiga lagi. “Pelayanan sudah mudah, jadi ga usah pakai calo lagi,” katanya. (use/ded)