PURWAKARTA-Tabrakan karambol terjadi di Ruas Tol Purbaleunyi, Purwakarta atau dikenal juga dengan Cipularang), Ahad (17/11) petang.
Tabrakan beruntun melibatkan tiga kendaraan minibus yang datang dari arah Bandung menuju Jakarta, tepatnya di Tol Cipularang Km 77 jalur B, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Akibat peristiwa tersebut, sembilan orang mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RS Dr Abdul Radzak Purwakarta guna mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga:Kereta HijauPedagang Kalijati Mulai Tempati Pasar Sementara, Berharap Usaha Kembali Normal
Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Ricky Adipratama menyebutkan, kejadian itu bermula dari kendaraan Honda CRV dengan nomor polisi DR 1063 BH yang dikemudikan oleh Evi Apita Maya (46), yang datang dari arah Bandung menuju Jakarta.
Setibanya di tempat kejadian, lanjut dia, saat di jalan yang lurus telah mendahului kendaraan yang berada di depannya melalui jalur bahu jalan sebelah kiri. Kemudian oleng ke kanan jalan hingga menabrak bagian depan kendaraan Datsun dengan nomor polisi B 1302 NOK yang dikemudikan oleh Moh Yasin Supriadi (32), yang sedang melaju di jalur satu.
“Kemudian kendaraan Datsun terguling ke kanan membentur pembatas jalan yang berada di sebelah kanan jalan dan tertabrak oleh kendaraan Suzuki X-Over dengan nomor polisi D 1469 PU yang dikemudikan oleh Sandra Hikmah Hermawan yang berada di belakangnya, berada di jalur dua atau jalur cepat,” ujar Ricky saat dihubungi melalui selulernya, Senin (18/11).
Saat ini, kata Ricky, untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan telah diamankan.
“Para korban luka-luka tengah mendapatkan perawatan medis di RS Dr Abdul Radzak Purwakarta. Untuk kerugian materi diperkirakan Rp30 juta rupiah,” ucapnya.
Belakangan diketahui jika korban luka bernama Evi Apita Maya merupakan Anggota DPD RI daerah pemilihan NTB.
Evi sendiri sempat menarik perhatian publik saat dirinya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh saingannya sesama calon DPD dari NTB. Saat itu, Evi dilaporkan oleh Farouk Muhammad karena diduga menggunakan foto yang diedit terlalu cantik sehingga banyak dipilih konstituen.
Namun, putusan MK saat itu menolak gugatan Farouk dan KPU pun menetapkan Evi sebagai anggota DPD RI.