Pemkab Akan Suntik BPRS Rp2 Miliar
SUBANG-Sejumlah pejabat yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah Rp18,5 miliar untuk Program Pendanaan Kompetisi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (PPK-IPM) tahun 2007 sibuk membuka dokumen lama. Kepanikan bertambah setelah Kejari Subang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) pada 9 Oktober lalu.
Kuat dugaan, penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengelolaan BPRS Gotong Royong. Tapi hingga kini, Kejari Subang belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum kasus tersebut. Bupati Ruhimat bahkan menegaskan, agar penegak hukum menuntaskan kasus itu hingga terang benderang.
Program PPK IPM tersebut menjadi pintu masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menelusuri penyertaan modal untuk BPRS Gotong Royong Rp4,7 miliar. Demikian informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak yang diminta keterangan oleh Kejari Subang.
Dana penyertaan modal tersebut diambil dari dana hibah PPK IPM. Kuat dugaan ada selisih anggaran dari pengembalian program PPK IPM dengan besaran dana yang dimasukkan ke kas daerah.
Baca Juga:Tujuh Pabrik Danone-AQUA di Jawa Barat Terima Penghargaan GubernurSiswa SD Divaksin Difteri dan Tetanus
Mantan Ketua Satlak PPK IPM Besta Besuki, mantan pengelola program Solihin dan mantan bendahara Satlak Rahmat Effendi tidak mengungkap berapa total pengembalian dana PPK IPM. Mereka berdalih sudah lupa.
Sementara mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Ahmad Sobari mengaku tidak mengetahui detil dana yang dikelola Satlak PPK IPM. Dia hanya mengetahui anggaran yang masuk ke Kas Daerah yang digunakan untuk penyertaan modal BPRS Gotong Royong.
“Saya hanya tahu setelah ada dana yang Rp4,7 M itu masuk ke kas daerah. Hal itu sah-sah saja. Tidak masalah. Kemudian juga ada penarikan bilyet giro (BG) Rp700 juta, itu juga masuk kas daerah,” ujar Ahmad beberapa waktu lalu.
Sementara Ketua Satlak PPK IPM Besta Besuki mengaku sudah lupa perkara tersebut. Hanya ia membenarkan bahwa dana Rp4,7 miliar itu pengembalian dari Program Ekonomi PPK IPM. Sedangkan mantan tim monitoring dan evaluasi Agustias Amin juga mengaku sudah lupa program itu. “Itu program sudah 14 tahun lalu. Sudah banyak lupanya daripada ingetnya,” katanya kepada Pasundan Ekspres.