Sementara mantan Bendahara PPK IPM Rahmat Effendi mengatakan tidak mengetahui persis setelah anggaran itu dibagi ke sejumlah program. Apalagi kemudian proses ke penyertaan modal BPRS Gotong Royong, Rahmat menyatakan tidak terlibat. “Saya udah keburu dipindah jadi Camat. Itu program bagus. Kita berlomba dengan kabupaten lain untuk mendapatkan program itu dari Pemprov Jabar,” katanya.
BPRS Disuntik Rp2 Miliar
Sementara itu Pemkab Subang memutuskan akan menyuntikan anggaran Rp2 miliar ke BPRS Gotong Royong. Dana itu bukan dari APBD, tapi dari PT. Subang Sejahtera (SS). Lebih jauh, dana dari PT SS itu bersumber dari Partisipasi Interest (PI) atau bagi hasil keuntungan dari Pertamina Offshore North West Java (ONWJ).
Kepastian penyelamatan BPR Syariah Gotong Royong diungkapkan Wakil Bupati Agus Masykur, Selasa (12/11) lalu. Menurutnya, penyelamatan BPRS juga sama dengan menyelamatkan harga diri pemerintahan. Jangan sampai pemerintahan Jimat-Akur dianggap tidak mampu membenahi, lalu bangkrut.
Baca Juga:Tujuh Pabrik Danone-AQUA di Jawa Barat Terima Penghargaan GubernurSiswa SD Divaksin Difteri dan Tetanus
“Gerbong (BPR) ini kita harus selamatkan, kita alokasikan Rp2 miliar untuk BPRS. Diambil dari PT. SS. Jangan sampai kami dikenang mematikan BUMD. Dibentuk di periode lalu, mati di periode kami. Ini kan uang rakyat,” ujar Agus.
Sebelumnya, upaya penyelamatan BPRS juga dilakukan dengan cara menawarkan saham ke pihak swasta. Tapi negosiasi tidak berlanjut. Terbentur aturan BUMD. Pembahasan BPRS sempat dipimpin langsung oleh Agus Masykur pada 1 November lalu di rumah dinasnya. Sejumlah pihak diundang, di bawah koordinasi Bagian Ekonomi.
Sementara untuk menjamin agar BPRS tidak dibekukan, pihak swasta sudah menyuntikan dana sebesar Rp3 miliar ke BPRS Gotong Royong. “Dari swasta dikembalikan. Karena ini kan BUMD, kita harus tetap menguasai saham mayoritas. Kalau ada swasta saham nanti berkurang. Bisa jadi kepemilikan bukan pemerintah daerah nantinya,” tambah Agus.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Lutfi Isror Alfarobi mengingatkan, bahwa seharusnya upaya penyuntikan anggaran ke BPRS Gotong Royong tersebut disampaikan ke DPRD. Apalagi menurutnnya, proses pengalihan dana PI ke PT. SS juga bermasalah.
“Itu harusnya disampaikan ke kami, DPRD. Apalagi diambil dari PT SS. Itu PI juga bermasalah, seharusnya masuk dulu ke kas daerah. Ini kan tidak, dana sebesar $400 ribu atau sekitar Rp6,5 miliar langsung dikelola PT. SS. Itu jelas menyalahi,” ungkap Lutfi.