Seperti diketahui, status BPRS Gotong Royong saat ini dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena kondisi keuangan tidak sehat. Tingkat kredit macet mencapai 52 persen. Selain itu, Kejari Subang masih melakukan penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan BUMD itu.
Kejari Pastikan Konsentrasi
Kepala Kejaksaan Negeri Subang M. Ihsan mengatakan, mengenai perkara BPRS Gotong Royong menjadi konsentrasi pihaknya dalam penuntasan kasus tersebut. Pada perkara tersebut, tim pidsus Kejari Subang sudah melakukan pemanggilan saksi- saksi yang terlibat. Bahkan melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) dan PT BPR Syariah tersebut. Pihaknya tidak mau gegabah dalam perkara BPRS. “Butuh waktu yang agak lama, dikarenakan kami juga sedang menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari dugaan korupsi di BPRS dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya.
Menurut Ihsan, penggeledahan adalah salah satu cara mendapatakan dokumen untuk keperluan penyidikan. Pada perkara BPRS, pihaknya sudah menemukan adanya unsur pidananya, sehingga sudah menetapkan penyidikan. “Berarti sudah ada orang yang bertanggung jawab terhadap perkara tersebut dan ada unsur pidananya,” ujarnya.
Baca Juga:Tujuh Pabrik Danone-AQUA di Jawa Barat Terima Penghargaan GubernurSiswa SD Divaksin Difteri dan Tetanus
Dijelaskan Ihsan, pihaknya menargetkan akan ada penetapan tersangka perkara BPRS tersebut di akhir tahun 2019. “Ini akan kita umumkan tersangkanya Desember 2019. Perkara BPRS menjadi konsentrasi kami untuk penuntasan perkara di akhir tahun ini,” ungkapnya.
Ihsan juga mengingatkan kepada jaksa-jaksa di Kejari Subang jangan meminta proyek ataupun sesuatu kepada pihak pemerintah daerah. Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, jaksa jangan pernah meminta apapun. “Saya imbau terus mereka para jaksa agar jangan meminta proyek ataupun sesuatu ke Pemerintah Daerah Kabupaten Subang,” tegasnya.(man/ygo/vry)