BANDUNG-Penyidik Korwil DJP Jawa Barat I bersama Penyidik Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jabar bersama melaksanakan penyerahan tahap dua terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Ada 4 orang yang ditetapkan tersangka atas nama(1) AAP alias A, (2) AS alias DAS, (3) AP dan (4) R yang di mana berkas perkara atas keempat tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin tanggal 18 November 2019.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I, Rustana Muhamad Mulud Asroem menjelaskan tersangka AAP alias A, bersama-sama dengan AS alias DAS, AP dan R, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan, mengedarkan dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
“Secara berturut-turut sebagai perbuatan yang diteruskan setidak-tidaknya pada kurun waktu masa pajak September 2018-Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu lain dalam tahun 2018-2019,” kata Rustana kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (18/11).
Baca Juga:Anggota DPD RI jadi Korban Tabrakan CipularangKereta Hijau
Akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya yaitu sebesar jumlah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dijual atau diedarkan kepada perusahaan-perusahaan pengguna, yaitu sekurang-kurangnya sebesar Rp 98 miliar.
Barang bukti yang telah disita terkait perkara pidana ini di antaranya adalah 1 (satu) unit laptop serta 1 (satu) buah modem yang digunakan untuk mengupload e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Rustana menjelaskan, kronologis modus pelaku berawal pada suatu waktu sekitar bulan Juli, Agustus dan Desember 2018 tersangka AS alias DAS mendirikan PT LSE, PT SPJ dan PT PIK dalam rangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS).
“Kegiatan usaha PT LSE, PT SPJ dan PT PIK adalah niaga bahan bakar minyak (BBM), namun dalam kenyataannya perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan niaga bahan bakar minyak (BBM) dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tangki penampung bahan bakar minyak (BBM) dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk dijualbelikan,” jelasnya.