Pemkab Naikkan Pajak Penerangan Jalan jadi 8 Persen, Apa Manfaatnya untuk Masyarakat?

Pemkab Naikkan Pajak Penerangan Jalan jadi 8 Persen, Apa Manfaatnya untuk Masyarakat?
0 Komentar

SUBANG-Pemkab Subang menaikkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Perda ini merupakan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2010.

Pada umumnya, kita sering melihat dan merasakan kehadiran penerangan jalan di kota hingga ke pelosok desa, terutama di jalan-jalan utama. Maka akan semakin mempermudah kegiatan sehari-hari masyarakat di malam hari maupun di siang hari. Penerangan jalan sangat bermanfaat terutama di wilayah perbatasan Subang seperti Lembang, Jalan Pantura, perbatasan Indramayu dan Karawang serta Purwakarta. Pada umumnya kita menyebut penerangan itu sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU).

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa salah satu jenis pajak yang termasuk penerimaan pembayaran pajak daerah adalah pajak penerangan jalan (PPJ).

Objek Pajak Penerangan Jalan

Baca Juga:Wabup Minta Guru Tingkatkan KualitasMantan Kades Anjun Plered Resmi Ditahan, Terkait Korupsi Uang Sewa Tanah Kas Desa

Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Sumber lain yang dimaksud adalah tenaga listrik yang diperoleh dari PLN dan/atau oleh bukan PLN. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.

Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh PLN maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PLN. Dalam hal Pajak Penerangan Jalan dipungut oleh PLN maka besarnya pokok pajak terutang dihitung berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayarkan oleh pelanggan PLN.

Yang Bukan Objek Pajak Penerangan Jalan

Tidak semua penggunaan listrik dikenakan PPJ, di antaranya:

  1. Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  2. Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik
  3. Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait
  4. Penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah (Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 KVA (dua ratus Kilo Volt Amper) yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait)
0 Komentar