Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penerangan Jalan
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Nilai Jual Tenaga Listrik yang dimaksud adalah:
- Dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah dengan biaya pemakaian kwh yang ditetapkan dalam rekening listrik
- Dalam hal tenaga listrik berasal dari bukan PLN dengan tidak dipungut bayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik atau taksiran penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan
- Khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen)
Pajak Penerangan Jalan Digunakan untuk Apa?
Dengan wilayah Kabupaten Subang yang sangat luas dan ruas jalan yang banyak diperlukan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sangat banyak pula. Semakin banyak PJU maka akses dan kenyamanan masyarakat dalam berkendara di malam hari akan semakin terjamin. Sampai Bulan Nopember 2019 jumlah titik Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kabupaten Subang sebanyak 6.984 titik PJU.
Baca Juga:Wabup Minta Guru Tingkatkan KualitasMantan Kades Anjun Plered Resmi Ditahan, Terkait Korupsi Uang Sewa Tanah Kas Desa
Tagihan rekening PJU yang harus dibayarkan oleh Pemda Subang Bulan Nopember saja ada di angka Rp. 2.728.231.932 ditambah biaya admin Bank Rp. 6.984.000. sedangkan Total Pembayaran rekening PJU pada tahun 2019 (Nilai Bulan Desember di asumsikan) maka berjumlah Rp. 31.622.905.705 (data dari BKAD). Selain itu, alokasi PPJ juga digunakan untuk menambah titik PJU baru dan kegiatan pemeliharaan PJU lama di seluruh wilayah Kabupaten Subang yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Subang. Tentunya kita masyarakat Subang merasakan bagaimana kemanfaatan dari Penerangan Jalan Umum (PJU) yang biayanya berasal dari PPJ yang dibayarkan melalui tagihan listrik perbulannya.
Penyesuaian Tarif “Tak lebih besar dari bayar parkir dan masuk WC Umum”
Tarif Pajak Penerangan Jalan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif listrik hanya naik untuk R-1, R-2, dan R-3 secara yuridis masih memungkinkan dan dimungkinkan naik, karena batas maksimal penentuan tarif dasar listrik itu 10%, kalau pun tarifnya dinaikkan jadi 8% secara yuridis tidak melanggar aturan karena masih dalam batas minimal.