Pemkab Naikkan Pajak Penerangan Jalan jadi 8 Persen, Apa Manfaatnya untuk Masyarakat?

Pemkab Naikkan Pajak Penerangan Jalan jadi 8 Persen, Apa Manfaatnya untuk Masyarakat?
0 Komentar

Secara kronologis Perda Kabupaten Subang No. 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah telah dilakukan perubahan, mengenai perubahan tarif PPJ pada tahun 2012 telah diubah, berarti kalau sekarang diubah lagi tarif PPJ tersebut lamanya sudah hampir 7 tahun. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam hal penyediaan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Pemerintah Kabupaten Subang bersama DPRD kabupaten Subang menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah yang didalamnya ada penyesuaian Tarif PPJ bagi jenis KWH Rumah Tangga.

Pertanyaannya:

  1. Apakah yang memiliki KWH 450 digolongkan miskin? Tentu juga tidak, karena diperkampungan yang kondisinya mampu secara ekonomis ada juga yang menggunakan 450 V.
  2. Apakah dari 2012 s.d. 2019 dalam kehidupannya tidak terjadi perubahan, asumsinya kemungkinan juga bisa berubah bahkan sangat berubah kondisi ekonomi suatu subjek pajak tersebut.
  3. Asumsi, seandainya kenaikan tarif dasar listrik untuk yang 450 V, pemakaian konsumen diangka Rp. 50.000 x 8% = Rp. 4.000 perbulan, dan jika pemakaian Rp. 25.000 x 8% = Rp. 2000 per bulan. Kenaikannya hanya sebesar Rp. 2000 perbulan, ini TIDAK lebih besar dari bayar parkir dan masuk WC Umum.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang Dadang Kurnianudin mengungkapkan, kenaikan PPJ setelah dibahas pada Maret dan April kemudian disahkan ke dalam Perda yang berlaku sejak tanggal 24 Oktober 2019.

“Ini sudah dibahas sejak Maret dan April lalu. Yang naik hanya untuk rumah tangga dari 4 persen menjadi 8 persen. Pajak ini sudah otomatis ketika pelanggan membayar atau membeli listrik. Setiap transaksi sudah termasuk di dalamnya PPJ. Hal ini sebagai upaya kami sebagai petugas pemungut memaksimalkan segala potensi (pendapatan). Juga untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Kedepan PJU yang dikelola oleh Dinas Perhubungan akan lebih baik lagi,” pungkas Dadang.(red/adv/rls)

 

Laman:

1 2 3
0 Komentar