Pengadilan Negeri Gelar Sidang Keliling

Pengadilan Negeri Gelar Sidang Keliling
SIDANG: Pengadilan Negeri Subang menggelar sidang keliling perkara permohonan di Aula Yayasan Al Hidayah, Desa Ciasem Hilir, Selasa (19/11). YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Pengadilan Negeri Subang menggelar sidang keliling perkara permohonan di Aula Yayasan Al Hidayah, Desa Ciasem Hilir, Selasa (19/11). Sidang keliling perkara permohonan kali ini bagi masyarakat penerima program keluarga harapan (PKH).
Ketua tim sidang keliling Pengadilan Negeri Subang, Subiar Teguh Wijaya, S.H mengatakan, ada 30 orang masyarakat kurang mampu yang mengajukan permohonan perubahan data kependudukan.

“Kami melayani masyarakat yang kurang mampu yang mengajukan permohonan perubahan data kependudukan, mereka dibebaskan biaya perkara,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.

Dia mengatakan, sidang keliling perkara permohonan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Mereka tidak perlu datang ke kantor pengadilan, cukup kami yang datang akan kami layani dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga:Swasti Saba Wistara 2019 Wujudkan Jawara RagaMiris! 66 Anak Subang Terkena HIV/AIDS

Pendamping PKH, Ade Ahyani mengapresiasi sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Subang. Penerima PKH sangat terbantu dengan program ini.

Dia mengatakan, cukup banyak penerima PKH yang data kependudukannya bermasalah, sehingga itu menyebabkan terganggunya pencairan bantuan dari pemerintah melalui perbankan kepada penerima manfaat.

“Pihak perbankan akan mempertanyakan mengapa data Keluarga Kartu Sejahtera (KKS), KTP dan KK berbeda. Nah ini jadi kendala, makanya dilakukan perbaikan data kependudukan,” ungkap Korcam Ciasem itu.

Ketua Pengadilan Negeri Subang, R. Hendral, S.H., M.H mengatakan, sidang keliling merupakan terobosan yang dilakukan Pengadilan Negeri Subang yang telah bekerjasama dengan Pemda Subang.

“Tujuannya memberikan pelayanan yang terbaik. Masalah jarak dan biaya itu yang menjadi kendala, kami berikan solusi. Makanya kami datang ke masyarakat dan membebaskan biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.

Dia mengatakan, sudah 80 perkara permohonan yang dilayani melalui sidang keliling sepanjang tahun ini 2019 ini.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, H. Abdul Kadir, S.H.,M.H mengapresiasi sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Subang. Di Jawa Barat ini, baru Pengadilan Negeri Subang yang melaksanakan sidang keliling ini.

“Sidang keliling ini untuk mendekatkan pelayanan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Masyarakat tidak perlu ke pengadilan, karena kalau ke sini memerlukan biaya, biar kita yang ke sana,” ungkapnya saat melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Subang.(ysp/vry)

0 Komentar