CIMAHI-Dengan luas wilayah hanya 40,2 kilometer persegi, arus lalu lintas di Kota Cimahi kerap dipadati kendaraan setiap harinya. Selain karena menjadi perlintasan antar kabupaten/kota, minimnya area parkir pun menjadi salah satu penyebab kemacetan. Mengingat tidak sedikit badan jalan dimanfaatkan untuk keperluan parkir kendaraan.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Endang mengatakan, pihaknya mencatat sedikitnya terdapat 123 orang juru parkir ilegal di Kota Cimahi yang tersebar di 87 titik yang memanfaatkan badan jalan untuk keperluan parkir kendaraan.
Meminimalisir tumbuhnya parkir serta juru parkir ilegal, pihaknya mewajibkan setiap juru parkir di Kota Cimahi untuk memberikan karcis parkir sebagai bentuk layanan parkir kepada masyarakat sekaligus bukti legalitas. “Harus diberikan karcis. Itu kan sebagai penanda legalitas parkirnya, dan di sana juga tertera tarifnya,” ucap Endang saat ditemui di Pemkot Cimahi, Rabu (20/11).
Baca Juga:Keberadaan Bank Emok Resahkan Warga, Kades Kewalahan Hadapi KeluhanPemcam Purwadadi Fokus Penataan Infrastruktur dan Perekonomian Desa
Legalitas juru parkir, diterangkan dia, dapat terlihat dari rompi yang dikenakan merupakan rompi yang berasal dari Dishub serta karcis yang tertera tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum. Dimana, kendaraan roda dua alias motor dikenakan tarif parkir Rp1.000, mobil sedan/jeep/minibus Rp2.000, serta mobil box/pick up Rp2.500. “Jadi juru parkir ini tidak boleh meminta tarif melebihi tarif yang sudah ditentukan,” terangnya.
Disampaikan Endang, setiap tahunnya, Dishub rutin memberikan pembinaan terhadap petugas parkir. Mulai dari pemberian materi berlalu lintas, pengaturan parkir yang benar, serta pengaturan arus lalu lintas. “Tentunya kita juga tegaskan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan petugas parkir,” ujarnya.
Terkait juru parkir legal, disebutkan dia, diwajibkan menyetorkan hasil parkirnya ke Dishub Kota Cimahi berdasarkan potensi titik parkirnya serta kesepakatan antara Dishub dengan petugas parkir bersangkutan untuk kemudian setoran tersebut dimasukan ke dalam kas daerah. “Jadi yang diterima Dishub 50 ribu itu sudah bersih, karena tidak harus membayar lagi petugas parkir. Petugas parkir dapat upah dari kelebihan setoran yang dia serahkan ke Dishub,” bebernya.(eko/sep)