Ia menyarankan agar Pemerintah membentuk satgas untuk melakukan advokasi, pendampingan, sekaligus edukasi terhadap masyarakat yang terlanjur terlilit hutang pada rentenir. Selain itu, harus ada peran aktif Baznas dalam penanganan persoalan tersebut.
“Satu dari delapan kelompok sosial yang berhak menerima dana zakat adalah al-gharimin atau masyarakat awam itu sering diartikan dengan masyarakat yang terlilit utang, mereka prustasi dalam hidupnya karena hari-harinya hanya dilakukan untuk gali lobang tutup lobang. Maka wajib hukumnya untuk dibantu,” pungkas.(idr/sep)