Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Dinas dan Instansi Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Subang mengapresiasi Pemda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang telah mendaftarkan petugas kebersihan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sudah berjalan selama tiga tahun sejak 2016, para petugas kebersihan di Subang terdaftar sebagai peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Subang, Rachmat Djati mengatakan, ada 297 petugas kebersihan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemda Subang yang membayar premi petugas kebersihan tersebut.
“Kami apresiasi kepada Pemda Subang yang telah mendaftarkan petugas kebersihan ikut program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan (PDS Program) kepada Dinas dan Instansi Terkait yang dihadiri puluhan petugas kebersihan dan perwakilan dinas perhubungan di Saung Ambu, Rabu (20/11).
Rachmat mengatakan, petugas kebersihan tersebut merupakan petugas non ASN yang telah mendapat perhatian dari Pemda Subang melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:BKPSDM Purwakarta: Ujian Dinas dan UPKP Berbasis CATSembilan Kader Masuk Bursa Calon Ketua DPC PKB
“Mereka diikutsertakan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” katanya.
Rachmat menyampaikan, agar program yang selama ini di tambah lagi dengan program Jaminan Hari Tua (JHTl), sehingga pada saat tenaga kerja tersebut memasuki pensiun, maka ada dana tabungan yang dapat diambil dinikmati pada saat pensiun
Pada kesempatan sosialisasi tersebut, Rachmat mendengarkan berbagai masukan terkait dengan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Rachmat memastikan pelayanan dilakukan dengan mudah dan cepat.
“Kita sudah bekerjasama dengan rumah sakit dan puskesmas agar peserta BPJS Ketenagakerjaan dilayani sebaik mungkin,” ujarnya.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Yusup Efendi mengapresiasi kerjasama yang terjalin selama ini dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah tiga tahun petugas kebersihan kami daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, karena resiko pekerjaan mereka yang cukup tinggi,” ujarnya.(ysp/vry)