SUKASARI-Camat Sukasari Bambang Edi Purwanto mendorong masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pada wajib pajak yang belum membayar PBB. “Harus dimanfaatkan, ini inovasi Pemda untuk mendongkrak pendapatan, akan bermanfaat juga untuk kita,” kata Camat Bambang Edi.
Menurut Camat Bambang, pengahpusan sanksi administrasi pembayaran PBB akan berlaku hingga akhir tahun atau tepatnya pada 31 Desember. Untuk itu, pihaknya mengajak kolektor PBB dan Kepala Desa untuk terus mensosialisasikan hal tersebut. “Perlu untuk diinformasikan ke masyarakat, karena tenggat waktu tingga satu bulan lebih berapa hari, ini ada kompensasi berupa penghapusan denda, jadi harus terus didorong,” ucapnya.
Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi dalam mensukseskan pembangunan yang bersumber dari pendapatan pajak bumi dan bangunan. “Insyaallah kita juga nanti yang akan merasakananya,” ucapnya.
Baca Juga:Mahasiswi LP3I Karawang Jawara Putri Bahari 2019Poltek KP Karawang Mengabdi untuk Masyarakat, Wujudkan Wisata Bahari Tangkolak Lebih Maju
Sementara itu, Pemrintah Kecamatan Sukasari akan terus berbenah dan menata pembangunan di Kecamatan Sukasari khususnya dalam pemanfaatan potensi. “Seperti di Anggasari yang ada objek wisata baru Pantai gegara menyan, inovasi seperti ini harus didukung,” ucapnya.(ygi/sep)