JALANCAGAK-Ada yang berbeda di Kantor Kecamatan Jalancagak, tepat di atas pintu pada sebuah sudut terdapat sebuah alat seperti alarm. Alat yang terpasang itu adalah pendeteksi gempa.
Kepala Seksi Penanggulangan Bencana BPBD Subang, Tarki menjelaskan bahwa alat tersebut merupakan hibah dari BMKG, melalui Provinsi Jawa Barat. “Iya kami sudah pasang alat detektor gempa, beberapa waktu lalu dari hasil rapat di Tingkat Provinsi, Subang telah ditetapakan sebagai daerah rawan bencana ke 2 di Jawa Barat, maka kami dihibahi alat ini,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa potensi bencana di Subang tidak hanya gempa, tapi banjir, longsor, letusan gunung, dan bencana lainnya. Dengan pemasangan alat pendeteksi tersebut, Tarki berharap bisa menjadi penanggulangan atau antisipasi untuk bisa menghindar dari bahaya hal-hal yang tidak diinginkan dan meminimalisir korban dan kerugian materi. “Saat ini sudah ada di enam lokasi, diantaranya di Kantor BPBD, Kantor Pemkab Subang, Kecamatan Jalancagak, Kecamatan Tanjungsiang, Kecamatan Pagaden Barat dan Kecamatan Blanakan,” tambahnya.
Baca Juga:Camat Sukasari Dorong Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Denda PBBMahasiswi LP3I Karawang Jawara Putri Bahari 2019
Tidak hanya di Subang, di Jawa Barat khususnya pemasangan detektor gempa itu dipasang di 66 Lokasi. Dari puluhan titik itu, intensimunator atau alat penditeksi Gempa. Sebelum dipasang, survey lokasi oleh Petugas dari Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kementerian ESDM RI menurut Tarki juga sudah dijalankan. “Daerah Jawa barat merupakan daerah rawan bencana untuk menditeksi terjadinya bencana BMKG menghibahkan 66 Unit Intensimunator merupakan alat penditeksi alat Gempa. Untuk Subang ada enam unit yang dipasang di enam titik,” kata Petugas dari BMKG Dewinta.
Dewinta mengatakan, intensimunator akan mendeteksi potensi gempa yang ada di Kabupaten Subang dalam 24 jam. Jika terjadi gempa, alat tersebut akan memberi sinyal dengan bunyi. Adapun sebagai bahan pengetahuan publik, bahwa paradigma penanggulangan bencana hari ini sudah mengalami peralihan, sesuai amanat UU No 24 tahun 2007, dari penanggulangan bencana menjadi kajian pengurangan resiko bencana. “Pemasangan alat detektor gempa ini adalah bagian dari pengurangan resiko tersebut,” pungkasnya.(idr/sep)