KARAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bakal digugat PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS). Pasalnya, pemerintah daerah telah wanprestasi mengeluarkan surat teguran III, dari Bupati Karawang tertanggal 19 November 2019, yang berisikan PT ALS telah menguasaai dan mengelola Pasar Cikampek I secara tidak sah dan pengelolaan akan diambilalih lagi oleh Pemkab Karawang.
Penasihat Hukum PT ALS, Muhammad Iqbal Salim mengatakan, kliennya mengaku keberatan dengan adanya surat teguran itu. Terlebih dengan adanya penyebutan berisikan PT ALS telah menguasai dan mengelola Pasar Cikampek I secara tidak sah.
Padahal, kata dia, putusan Mahkamah Agung RI N0.2976/pdt/2018 tidak ada amar putusan, lanjutnya, yang menyatakan PT ALS telah menguasaai dan mengelola Pasar Cikampek I secara tidak sah.
“Maka dengan demikian, putusan MA tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi Bupati Karawang untuk membuat atau menentukan kebijakan atau melakukan pemaksaan penghentian pengelolaan Pasar Cikampek I oleh PT ALS,” ujar Iqbal dalam surat keberatan yang dirilis Kantor Firma Hukum Iqbal dan Rekan.
Baca Juga:Banyak Pabrik, tapi Warga Subang Sulit Bekerja di Kota Sendiri50 Pejabat Lolos Administrasi Open Bidding
Menurutnya, Pemkab Karawang tidak melaksanakan pergantian uang ganti rugi pemutusan perjanjian kontrak investasi secara keseluruhan, sebagaimana dua perjanjian yang pernah disepakati pada 16 Februari 2015 dan 12 Maret 2015 lalu.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, dan masih adanya gugatan dalam perkara, kiranya semua pihak kami harapkan untuk menahan diri. Tidak melakukan pemaksaan kehendak dengan cara sewenang-wenang dalam melakukan penghentian pengelolaan Pasar Cikampek I oleh PT ALS,” tuturnya.
Menurutnya, Bupati Karawang harus membatalkan pelaksanaan penghentian pengelolaan Pasar Cikampek I oleh PT ALS, sampai adanya putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap dalam perkara perdata ini.
Sebagimana diketahui, PT ALS ditunjuk sebagai pengelola Pasar Cikampek I sejak Desember 2009. Setelah dikeluarkannya perjanjian investasi antara Pemkab Karawang denagan PT ALS bernomor 073/4445/Pemn.-Nomor:-1-PKS/ALS-PK/XII/09 dengan jangka waktu pengelolaan selama 25 tahun dengan pola Perjanjian Bangun Guna Serah atau Build Operate Transfer (BOT).
Pada saat itu, kesepakatan yang dibuat adalah Pemkab Karawang menyediakan lahan seluas 2,3 hektare, sedangkan PT ALS menyediakan biaya investasi untuk membangun sara dan prasdara pasar.