Sebelumnya, Sekretaris Disperindag, Rahmat Gunadi mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah mendatangi pasar Cikampek untuk meninjau situasi dan kondisi pasar, sekaligus mengantarkan langsung surat teguran ke dua yang sebelumnya tidak diterima oleh PT. ALS.
Ia juga menegaskan, sudah tak ada lagi kewenangan pengelolaan dari PT. ALS dan PT. Celebes dalam Pasar Cikampek I. Sebab PT. Celebes sudah menyerahkan pengelolaan kepada pemerintah daerah.
“Hari ini yang jelas, PT. Celebes sudah menyerahkan pengelolaan pasar ini ke pemda. Jadi baik PT. ALS maupun PT. Celebes sudah tidak ada hak lagi,” katanya.
Dituturkan Gunadi, mulai saat ini tidak boleh ada pungutan kepada pedagang diluar yang sudah disepakati oleh pedagang. “Kecuali soal K3 dan kesepakatan dengan pedagang, tidak boleh ada pungutan apa pun. K3 pun tidak boleh lagi dikelola oleh PT. ALS, melainkan oleh pedagang langsung bersama petugasnya,” katanya.(use/vry)