***Pertanyakan Pembayaran Tanah Makan
SUBANG-Warga Karangsari Dusun Ciawitali Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara melakukan mediasi bersama pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait pembayaran lahan yang hingga saat ini belum dibayarkan, di Kantor Desa Pusakaratu, Jumat (22/11). Mediasi dilakukan menindaklanjuti aksi warga di Access Road Pelabuhan Patimban yang mempertanyakan pembayaran tanah makam.
Pertemuan tersebut dihadiri Tim Pengadaan Tanah Pelabuhan Patimban, PPK Paket 2 pembangunan Pelabuhan Patimban, Pengawas Lapangan Kementrian PUPR, Kontraktor PT Shimizu (Paket 4), PT Toyo (Paket2) serta unsur masyarakat dan pihak Kepolisian sebagai mediator.
Warga yang diwakili Ustad Misbah mempertanyakan kejelasan pembayaran tanah makam yang merupakan swadaya warga. Menurutnya, sudah 14 bulan lahan tersebut digarap namun masih tak kunjung ada realisasi pembayaran. “Kami meminta ini pertanggung jawabanya gimana, lahan sudah dipakai tapi belum dibayar juga. Apalagi mau ada pemakaian lagi,” katanya.
Baca Juga:Askab Subang U13 Raih Tiga Poin Taklukan Askab PurwakartaPolisi Imbau Kades Waspada Curanmor
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Desa menyiapkan administrasi pembayaran tanah yang dicatatkan menjadi tanah kas desa. Warga menuntut kompensasi sewa lahan selama 14 bulan terakhir sebesar Rp 3 juta perbulan. “Kami ajukan nilai itu, karena ada di tanah yang tak jauh itu, pribadi, disewa 2,5 juta. Karena ini tanah milik masyarakat umum, kami ajukan 3 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Angga Cakra dari Tim Pengadaan Tanah mengatakan, ada berkas-berkas yang perlu dipenuhi oleh desa kaitanya dengan penggantian tanah kas desa termasuk yang mencakup tanah makam. “Ada administrasi yang perlu dipenuhi, dan pertemuan ini kita harapkan dapat menemui hasil,” jelasnya.
Dalam dialog tersebut, akhirnya kesepakatan untuk melengkapi administrasi desa untuk dilakukan secara bersama baik oleh masyarakat, pemerintah desa maupun Kemenhub. Dengan mengikuti prosedur penggantian tanah desa merunut pada Permendagri, warga memahami bahwa perlu waktu untuk menyelesaikan proses itu. Namun warga meminta, jika persyaratan tersebut telah lengkap untuk bisa segera di proses.
Terkait usulan warga atas sewa lahan yang selama ini dipakai, PPK Paket 2 Wahyu Trihadi menyebut menerima usulan tersebut. Namun, pihaknya meminta waktu 7 hari kerja untuk membicarakan dan melaporkan pertemuan tersebut serta keputusan yang diambil pada pimpinannya. “Setelah pertemuan ini, kami tentu akan melaporkan dulu ke pimpinan, mengenai jawabanya tentu keputusanya juga akan dirapatkan dulu. Karena untuk pemberian itu harus dilihat dulu prosedur serta aturanya, tapi segera akan kami sampaikan,” ungkap Wahyu.