KARAWANG – Kendati terdapat enam jabatan Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang kosong. Untuk pengisian jabatan kosong tersebut, Bupati Cellica Nurrachadiana bersama Wakil Bupati Ahmad Zamakhsyari hanya memiliki waktu hingga 8 Febuari 2020.
Berdasarkam Permendagri Nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah sampai dengan habis masa jabatan.
Sedangkan, penetapan calon kepala daerah pada Pilkada Karawang 2020 akan dilakukan pada Tanggal 8 Juli 2020. Hal itu berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Baca Juga:Gebyar Jalan Sehat HUT PGRI Ke 74 Kecamatan PamanukanGibas Peduli Anak Yatim dan Jompo, Peringati Maulid Nabi SAW
Artinya, mulai tanggal 8 Febuari 2020, tidak akan ada lagi proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Karawang, sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan, pemerintah kabupaten (pemkab) tengah mempersiapkan untuk melakukan rotasi atau pun open bidding (lelang jabatan).
“Sedang kita siapkan. Masih ada waktu kan sampai Januari,” kata bupati. (use/ded)