SUBANG – Penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana CSR bank BJB untuk pembangunan alun – alun Subang tahun 2018 masih tetap berlanjut.
Saat ini Polres Subang masih melakukan penghitungan kerugian oleh BPK. Diduga ada kerugian negada dalam kasus tersebut. Tapi hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kepala Satuan Reskrim Polres Subang AKP Moch Ilyas Rustandie mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih berproses.
Baca Juga:Pemda Provinsi Jabar Akan Tindak Lanjuti Arahan Mendikbud RI di Hari Guru NasionalSerapan APBD Minim, Narca Minta Kinerja OPD Dimaksimalkan
“Masih terus dalam penyelidikan mengenai kasus CSR pembangunan alun – alun Subang tersebut. Belum dihentikan,” ujarnya, Senin (25/11).
“Masih menunggu hasilnya (penghitungan BPK-red), setelah hasilnya keluar baru kita lakukan tindak lanjut,” ujar Ilyas.
Aktivis lingkungan Alam Randjatan mempertanyakan penuntasan kasus CSR alun – alun Subang yang ditangani oleh pihak Polres Subang. “Sudah sejauh mana, harus cepat dituntaskan kasus tersebut,” ujar Alam.
Dana CSR perbaikan alun-alun Subang tersebut bersumber dari Bank bjb Cabang Subang sebesar Rp1,2 miliar, tapi yang diterapkan hanya sekitar Rp200 juta. Hingga kini tidak ada penjelasan dari Bank bjb mengenai kasus tersebut.(ygo/man)