CIMAHI-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi membantah adanya pemborosan anggaran hingga Rp 6,7 miliar dalam kegiatan reses tahun 2018.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing mengaku, dana reses yang diikuti para anggota dewan periode 2014-2019 telah sesuai dengan Standar Biaya Belanja Daerah (SBBD) Kota Cimahi. “Kegiatan reses sangat jelas tercantum di Perda APBD, diperkuat Perwal terkait SBBD,” kata Robin, Senin (25/11).
Sesuai peraturan yang berlaku, Robin menjelaskan, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), jasa bagi peserta reses atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS) ialah sejumlah Rp55.300 dan setelah dipotong pajak menjadi Rp49.000. “Bahkan kami terpaksa nombok, karena enggak mungkin cari uang pecahan reses bagi 45 orang anggota dewan dikali 1.000 peserta. Kami ambil kebijakan untuk menambahkan agar pecahannya bulat jadi Rp50 ribu,” ungkapnya.
Baca Juga:Pemprov Jabar Salurkan Bantuan Pangan, 42 Ton Beras bagi Lima DesaPolres: Kasus CSR Alun-alun Subang masih Berlanjut
Robin menuturkan, terdapat perbedaan persepsi antara auditor dan pengguna anggaran mengenai Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2017. Dimana dalam peraturan tersebut diatur mengenai hak dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. “Kami ikuti anjuran BPK, untuk merevisi Perwal No 300 tentang SBBD. Mungkin untuk bulan Desember nanti, tidak akan lagi ada uang reses untuk masyarakat,” bebernya.
Pihaknya berjanji akan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi perihal kasus dugaan pemborosan dana reses itu.
Sementara itu, Ketua DPC Partai NasDem Kota Cimahi, Ade Irawan berharap penegak hukum berani mengusut tuntas dugaan kasus pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018. “Kejaksaan sudah punya bukti-bukti awal, tinggal menunggu keberanian Kajari mengusut kasus tersebut,” kata Ade.
Mantan Ketua DPRD Cimahi ini bahkan mempersilahkan kepada kejaksaan untuk memeriksa anggota dewan dari Fraksi NasDem jika terbukti melakukan pelanggaran. “Kalau ada dari fraksi kita turut diduga melakukan pelanggaran, ya harus diproses. Tinggal keberanian Kepala Kejari untuk mengusut dugaan tersebut, dimana letak kesalahannya, saya kira Kejari lebih tahu,” ucap Ade.
Dia pun meminta kepada para saksi yang dipanggil agar memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan tidak menutup-nutupi dugaan kasus tersebut. “Saya kira Kejari tidak akan sulit mengungkap kasus ini,” jelasnya.