SUBANG-Perhari 13 orang warga Subang menjadi janda dan 400 pasang suami istri bercerai setiap bulannya. Lama pernikahan berkisar 5 tahun ke atas. Kemenag Subang meminta masyarakat ketika ingin melangsungkan pernikahan harus mengikuti bimbingan pernikahan di KUA, sehingga bisa meminimalisir perceraian.
Juru bicara merangkap Hakim Pengadilan Agama Subang Drs. H. Cecep Parhan Mubarok mengatakan, mengenai perceraian di Kabupaten Subang, pada bulan Januari- November 2019 naik dibandingkan pada tahun 2018. Perceraian tahun 2019 diprediksi akan menjadi 5.000 perkara, hingga akhir Desember 2019. Mengingat permohonan yang masuk untuk perceraian juga sangat tinggi.
“Kalau kita lihat pada tahun 2019 mencapai 5.000 hingga akhir Desember 2019. Mengingat permohonan perceraian yang masuk juga tinggi mencapai 400 perbulannya,” ujarnya.
Baca Juga:HGN, Guru dan Ortu Siswa Jadi Petugas UpacaraDua Penemu Balon Udara PDI Perjuangan Diberi Hadiah
Dijelaskan Cecep, perkara dari bulan Januari hingga bulan November 2019 ini ada 4.235 gugatan. Permohonan untuk bercerai yang masuk ada 637. Jika dijumlahkan totalnya berikut dengan permohonan yang saat ini sedang diproses ada 4.872 perkara cerai. Tahun 2018 hanya 3894 perkara cerai. Hal ini membuktikan, jika untuk tahun 2019 ini perceraian meningkat sebesar 24 persen. “Meningkat tahun ini sebesar 24 persen dibandingkan tahun 2018,” terangnya.
Dijelaskan Cecep, jika dibagi dalam perhari saja ada 13 pasangan yang bercerai di Pengadilan Agama. Hal tersebut, kebanyakan didominasi karena perselisihan, faktor ekonomi, hingga istri yang tidak puas dengan nafkah yang diberikan oleh suami. Perharinya, belasan wanita di Kabupaten Subang berstatus janda. “Banyak faktor namun yang lebih banyak dikarenakan faktor ekonomi, istri yang tidak puas dengan nafkah yang diberikan oleh suami,” ujarnya.
Mirisnya lagi, lanjut Cecep, perceraian yang terjadi didominasi umur produktif seperti di usia 25 tahun ke bawah sebanyak 20 persen. Usia 25-40 tahun sebanyak 60 persen, usia 50-60 tahun sebanyak 17 persen, dan di usia 60 tahun sebanyak 3 persen. Tingkat perceraian yang banyak tersebut. Diduga juga karena sang istri yang berkerja mencari nafkah, sedangkan suami mengangur ataupun karena adanya perselingkuhan. “Jika dilihat dari banyaknya TKI asal Kabupaten Subang memang didominasi oleh perempuan yang sudah berstatus janda,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kementrian Agama Subang Drs. H. Abdurohim. M.Si mengatakan, mengenai perkawinan KUA di kecamatan sudah melakukan program bimbingan pernikahan kepada para calon pengantin. Hal tersebut, diupayakan agar meminimalisir adanya perceraian ketika menikah. “Ya di KUA melakukan bimbingan pernikahan bagi para pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan,” tandasnya.