Sanksi Hukum Bahaya Narkoba, Padukan Maulid Nabi dan Sosialisasi P4GN

Sanksi Hukum Bahaya Narkoba, Padukan Maulid Nabi dan Sosialisasi P4GN
BAHAYA DAN SANKSI: KBO Sat Res Narkoba Polres Purwakarta Iptu Rudiyanto SH saat menyampaikan bahaya narkoba dan sanksinya. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Momen peringatan Maulid Nabi Muhamad Saw di Kecamatan Pondok Salam, dimanfaatkan oleh Polres Purwakarta sebagai media untuk menyosialisasikan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Bertempat di Kantor Kecamatan Pondok Salam, sosialisasi tersebut dihadiri perangkat kecamatan dan desa setempat serta masyarakat umum. Yang menarik, kegiatan tersebut juga dihadiri para guru SD, SMP, SMA yang ada di Pondok Salam karena bertepatan juga dengan peringatan Hari Guru Nasional 2019 dan HUT Ke-74 PGRI, Senin (25/11).

Dalam sosialisasinya, Tim Sat Res Narkoba Polres Purwakarta yang diwakili KBO Iptu Rudiyanto SH memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan sanksi hukumnya sesuai dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

Baca Juga:Andi Tenggelam di Parang GombongFestival Kreasi Anak Saleh Yasri Sedot Ribuan Peserta

Ditemui terpisah, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo SH menyebutkan, kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan miras atau miras oplosan, serta akibat dan sanksi hukumnya, sangat penting dilakukan.

“Dengan memahami bahaya narkoba dan paham sanksi hukumnya, diharapkan dapat membuka wawasan dan membentuk mindset di masyarakat jika penyalahgunaan narkoba itu berbahaya dan wajib diperangi bersama-sama,” ujarnya di Purwakarta, Senin (25/11).

Dijelaskannya, program tersebut adalah sebagai bentuk kegiatan rutin Sat Narkoba Polres Purwakarta bersama Pemda Purwakarta dalam rangka mencegah peredaran narkoba, yang mana jaringan narkoba telah masuk ke segala sektor dan elemen masyarakat.
“Melalui sosialisasi dan deklarasi ini diharapkan seluruh yang hadir, termasuk bapak-ibu guru, dapat mengetahui dan mengerti. Sehingga dapat meminimalisir serta mencegah dan ikut berperan aktif dalam program P4GN di Wilayah Hukum Polres Purwakarta,” ucapnya.(add/vry)

 

0 Komentar