Soal PTSL, Anggota Dewan dan Kades di Karawang Saling Ultimatum

Soal PTSL, Anggota Dewan dan Kades di Karawang Saling Ultimatum
0 Komentar

KARAWANG-Tiga kecamatan di Kabupaten Karawang rencananya bakal kebagian program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) tahun 2020 mendatang.

Ke tiga kecamatan tersebut diantaranya Kecamatam Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, dan Lemahabang Wadas.

Meski belum berjalan, Anggota Komisi ll DPRD Karawang, Haji Cita, mengultimatum pemerintah desa dan BPN. Agar berhati-hati saat proses penggarapan PTSL tersebut.

Baca Juga:Pendamping PKH Harus Memiliki Jiwa Sosial TinggiKesehatan Bekal Utama Beraktivitas, Lomba Senam Kreasi Meriah

“Saya menerima informasi, bahwa dugaan pungutan tak wajar sudah mulai santer dilakukan oknum. Awas, hati-hati. Jangan sampai masyarakat jadi pesimis daftar PTSL,” ungkapnya, kepada awak media, Selasa, (26/11/2019.

Pasalnya, Cita mengaku sudah mendapat banyak kabar miring dari masyarakat. Khususnya, tentang pungutan di luar angka subsidi APBD yaitu Rp. 150 per bidang tanah untuk pengukuran.

Meskipun tak diharamkan dalam adat ketimuran, kata dia, sebagai pengganti uang lelah, baiknya tidak mematok terlalu besar biayanya.

“Semua harus belajar dari pengalaman PTSL yang lalu. Sampai menyeret oknum kades ke jalur hukum. Makanya awas hati-hati,” tegasnya.

Ultimatum anggota dewan fraksi PDI-P itu, ditanggapi pedas oleh para kepala desa di daerah pemilihannya. Salah satunya ialah Bukhori, kepada Desa Sukakerta, yang menganggap imbauan anggota dewan tersebut kurang tepat waktunya.

“Harusnya pak dewan sosialisasi. Bukannya langsung mengultimatum seperti itu. Tahapan saja belum dimulai, ini sudah mengimbau kades,” ketusnya.

Bukhori mengatakan, urusan hukum bukan urusan anggota dewan. Kata Bukhori, soal hukum biar jadi urusan kepolisian, kejaksaan dan lembaga hukum lainnya. Ia menyarankan, anggota dewan asal Kecamatan Cilamaya Kulon itu, untuk mempelajari dulu apa itu PTSL.

Baca Juga:Kumpay Water Park Segera Dibuka, Wisata Air Terbesar di Jawa BaratPemkab Bidik Investasi di Sektor Pariwisata

“Jangan-jangan pak dewan tidak mengerti soal PTSL ini. Pak dewan bisa kelasin gak, arti kata sistematis dalam PTSL itu,” singgungnya.

Bukhori menjelaskan, dirinya sudah memahami betul bagaimana alur pelaksanaan PTSL ini. Selain sudah menerima bahan sosialisasi dari BPN. Pihaknya juga mengaku telah berpengalaman menangani prona selama 3 tahun berturut-turut.

“Pak dewan fikir kami kepala desa main-main soal program ini. Kalau pak dewan boleh ultimatum. Saya juga mau ultimatum pak dewan,” tegasnya.

“Menurut pendapat saya, pak dewan yang terhormat jangan langsung mengultimatum. Kalau sudah paham, baiknya sosialisasikan pada masyarakat,” pungkasnya.(cil/cup)

0 Komentar