Dia juga menjelaskan, jika PJT 2 akan terbantu jika Pemda Subang bisa serius menertibkan warganya agar tidak mengunakan sempadan sungai atau jalan inspeksi dengan mendirikan bangunan, baik semi permanen ataupun permanen. Dia menambahkan jiga bangunan liar dibiarkan maka akan mengundang aktivitas lainnya yang berpotensi mengganggu keindahan. Ditambah revitalisasi sungai juga akan jauh lebih sulit jika sudah berdiri bangunan, apalagi pemukiman warga.
“Harus ada sinergitas antara Pemda Subang, PJT 2, Polisi, Pol PP, dan Forkopimda jika memang akan melakukan penertiban,” pungkasnya.(idr/vry)