SUBANG-Kembali bahas seputar lahan, warga di Desa Gempol melakukan musyawarah dengan Pihak Kemenhub, Kementrian PUPR serta Kontraktor mengenai jalan desa yang terdampak pembangunan access road. Warga menuntut kepastian penggantian jalan desa yang kini lokasinya sudah terpakai pembangunan access dan biasa digunakan warga untuk akses menuju lahan pertanian.
Kepala Desa Gempol Mayo Sumaryo mengatakan, dahulu jalan Desa Gempol sepanjang 1.180 meter dengan lebar 6 meter, berdampingan dengan lahan milik Pemda Kabupaten Subang yang memanjang dari Jalur Pantura hingga Patimban.
“Namun kini lahan tersebut dipakai untuk access road, nah termasuk jalan desa juga terkena. Disini warga kami menanyakan solusinya perihal jalan itu seperti apa, karena untuk aktivitas sehari-hari khususnya dalam pertanian,” kata Mayo di AulaDesa Gempo l kemarin (27/11).
Baca Juga:Pengurus Masjid Tagih Janji Bupati dan GubernurAntisipasi HIV/AIDS, Dinkes Bentuk WAPA di Patimban
Menurutnya, karena sudah berlangsung lama, dalam musyawarah tersebut masyarakat melalui pemerintah desa berharap bisa didapati solusi dengan segera mengenai jalan desa yang terdampak tersebut.
“Mayarakat membutuhkan itu, sedangkan jalannya terpakai. Kalau diganti dengan jalan baru, lalu kapan dan mekanismenya seperti apa ? karena dibutuhkan masyarakat,” bebernya.
PPK Pengadaan Tanah Kemenhub yang hadir, membenarkan jalan desa yang termasuk dalam pekerjaan access road. Ia juga menyebut, jalan Desa Gempol tersebut tidak termasuk jalan dengan lebar 30 meter yang telah dibebaskan Pemda Kabupaten Subang pada Kemenhub untuk pembangunan access road.
“Secara aturan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, tanah desa seperti akses jalan, selokan dan sebagainya itu tidak wajib diberikan ganti rugi, namun tetap diberikan akses yang sesuai peruntukannya. Seperti jalan, ya diganti dengan jalan,” ucap Ngatiyo.
Ia juga menyampaikan, sesuai arahan Dirjen Perhubungan Laut, jalan Desa Gempol tersebut akan diganti jalan serupa tepat di sebelah timur jalan access road. ”Untuk access road itu kan, lebarnya 30 meter, Kemenhub itu membebaskan lagi 30 meter. Jadi kita punya 60 meter. Nah yang jalan desa ini nanti termasuk di 30 meter kedua, tapi sisi paling kanan atau timur,” jelasnya.
Mengenai permintaan percepatan pembangunan jalan tersebut serta waktu pelaksanaanya, ia akan menyampaikan laporan mengenai hasil musyawarah tersebut pada pihak terkait dalam hal ini pimpinannya serta PPK terkait.