PURWAKARTA-Pemerintah mengisyaratkan agar belanja negara bisa direalisasikan sejak awal tahun dalam rangka mendorong percepatan pembangunan. Menjelang akhir 2019 ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwakarta menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun 2020 untuk Satuan Kerja (Satker) di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Subang.
Selain penyerahan DIPA, pada agenda yang digelar di Aula KPPN di Jalan Ibrahim Singadilaga, Purwakarta ini, juga dilakukan penandatanganan fakta integritas para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker di lingkup kerja KPPN Purwakarta, Kamis (28/11).
Kepala KPPN Purwakarta, Saprudin menegaskan, pada 2020 adalah momentum dimulainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2040.
Dijelaskannya, Presiden telah menyampaikan bahwa untuk pendanaan pembangunan belanja negara agar segera direalisasikan sejak awal tahun untuk mendorong percepatan pembangunan.
Baca Juga:Usung Konsep Wisata Selfie, Ulin De’ Situ Segera DilaunchingSmanti Gelar Sosialisasi P4GN
“Mulai secepat-cepatnya belanja terutama belanja modal dari DIPA yang sudah diserahkan. Karena belanja APBN kita ini bisa men-trigger (memicu) pertumbuhan ekonomi seawal mungkin. Oleh sebab itu, segera ini dilakukan lelang, pelaksanaan Januari sudah dilaksanakan, jangan nunggu-nunggu, ini perintah,” kata Saprudin mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo.
Berikutnya, Kepala KPPN Purwakarta menjelaskan, dari alokasi APBN tahun 2020 sebesar Rp2.540,4 triliun. Belanja negara untuk Provinsi Jawa Barat sebesar Rp122.523 triliun.
Sedangkan belanja negara yang dialokasikan dan menjadi kewenangan pembayaran oleh KPPN Purwakarta sebesar Rp1.926.906.184.000.
“Alokasi tersebut meliputi belanja satker vertikal kementerian negara atau lembaga dan tugas pembantuan yang dikelola oleh OPD sebesar Rp1.335.734.037.000,” ucapnya.
Kemudian ada untuk alokasi DAK fisik dan dana desa untuk Kabupaten Purwakarta dan Subang sebesar Rp591.172.147.000.
“Alokasi tersebut meliputi DAK fisik sebesar Rp206.472.733.000 dan dana desa untuk dua kabupaten sebesar Rp 384.699.414.000,” katanya.(add/vry)