KARAWANG – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menilai, eksekusi Pasar Cikampek I yang dilakukan pemerintah kabupaten (pemkab) “hanya bercanda”. Pasalnya, eksekusi yang dilakukan terkesan hanya “gertak sambel” yang malah membingungkan pedagang.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi mengatakan, pemkab seolah kehilangan taringnya dalam mengambil alih pengelolaan Pasar Cikampek I dari PT. Aditya Laksana Sejahtera (ALS). Sehingga sampai hari ini ALS yang disebut secara hukum sudah tidak berhak untuk melakukan pengelolaan apa pun di pasar tersebut masih berani berdiri dan melakukan pungutan retribusi kepada pedagang.
“Sekarang ini pedagang malah dibuat bingung, ketika bupati (Karawang) menyatakan tidak ada retribusi untuk satu bulan kedepan dan menyarankan pedagang tidak membayar retribusi ke siapapun, namun PT. ALS malah berani menekan pedagang dengan melayangkan Surat Edaran bahwa mereka masih akan menarik retribusi. Bahkan pedagang diancam jika tidak mau membayar,” ujarnya, Jumat (29/11).
Baca Juga:DPRD Karawang Minta Kemendagri Tambah Kuota Blanko e-KTPDiskominfo dan PWI Gelar Seminar, Asah Kemampuan Jurnalistik Karawang
Anggi mendesak pemkab menunjukan keseriusannya dalam melakukan eksekusi Pasar Cikampek I dengan meminta bantuan kepada pihak penegak hukum. Apalagi, pungutan retribusi yang dilakukan PT. ALS pasca pengelolaan menjadi hak pemkab bisa disebut tidak jelas secara hukum.
“Kalau pemkab memang serius, minta lah bantuan kepada penegak hukum dalam melakukan eksekusi. Coba laporkan pungutan retribusi yang dilakukan PT. ALS kepada pedagang kepada pihak kepolisian, kalau memang pemkab serius mau melayani pedagang,” cetus dia.
Masih dikatakan Anggi, selama pemkab masih menjadi “macan ompong” dalam proses eksekusi Pasar Cikampek I, pedagang yang masih dalam tekanan PT. ALS pasti masih akan membayarkan retribusi kepada PT. ALS. Karena pedagang akan berusaha mencari kenyamanan sendiri dalam menjalankan usahanya di pasar. (use/ded)