KARAWANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, meminta Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menamnbah kuota blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada 2020 nanti. Pasalnya, pada tahun anggaran 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang memiliki program antar e-KTP ke rumah untuk 120 ribu penduduk.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang, Indriyani mengatakan, kini Karawang hanya mendapatkan 500 blanko e-KTP per bulan. Jika pada 2020 nanti masih mendapatkan kuota yang sama, maka dalam satu tahun blanko yang didapatkan hanya 6000 saja.
“Kalau kita (Karawang) hanya dapat 500 keping blanko saja ber bulan, itu tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan kita di 2020, dimana program yang ada di Disdukcatpil Karawang itu untuk 120 ribu keping e-KTP. Untuk itu saya meminta kepada Kemendagri agar menambah kuota blanko e-KTP untuk Karawang, sesuai dengan kebutuhan,” ujar Indri.
Baca Juga:Diskominfo dan PWI Gelar Seminar, Asah Kemampuan Jurnalistik KarawangIdeologi Pancasila Tak Bisa Dirubah
Dijelaskan, Disdukcapil Karawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp900 juta untuk prgram antar e-KTP ke rumah warga yang dikerjasamakan dengan Kantor POS. Angka itu dengan estimasi Rp7.500 per keping e-KTP yang diantar ke rumah warga.
“Anggaran yang kita sediakan Rp900 juta, sedangkan dalam setahun kita hanya mencetak sekitar 6.000 keping e-KTP karena hanya diberikan 500 keping blanko per bulan. Saya khawatir anggaran ini justru tidak terserap secara optimal,” ungkap politisi NasDem tersebut.
Ia juga meminta kepada Disdukcapil agar dapat memastikan kuota blanko e-KTP yang bisa diberikan Kemendagri untuk Karawang pada 2020 nanti. Agar, sejak dini bisa dihitung berapa anggaran pasti yang dibutuhkan untuk program antar e-KTP ke rumah warga.
“Disdukcapil juga harus terus berusaha meminta kepastian kepada Kemendagri. Kalau memang tidak memungkinkan mendapat 120 ribu keping untuk 2020, akan lebih efektif jika anggaran untuk program antar e-KTP ke rumah warga juga dirasionalkan,” tegas dia.
Masih dikatakan Idnriyani, pihaknya juga berharap agar Disdukcapil bisa memprioritaskan pencetakan e-KTP untuk warga yang baru menginjak usia 17 tahun.
“Mereka yang baru menginjak usia 17 tahun harus diprioritaskan dalam pencerakan e-KTP, karena kebutuhan penggunaan e-KTP terbilang lebih krusial,” tandasnya. (use/ded)