Norman menambahkan, untuk fisik proposal manual tetap ada. Jadi, setelah pengajuan dan hibah mereka disetujui pemerintah, lembaga atau masyarakat tersebut tetap harus menyerahkan proposalnya dalam bentuk fisik juga.
“Pengajuan dana yang diusulkan juga, tentunya harus menunjang sasaran program-program pemerintah,” tambahnya.(mas/vry)