SPN menolak upah khusus pabrik garment atau upah padat karya yang nyata-nyata melanggar undang-undang. Aksi demo yang dilakukannya di Gedung Sate, adalah menolak upah padat karya, menghapus point 7 huruf D yang ada di SK Gubernur Jawa Barat mengenai UMK tahun 2020. Segera tetapkan UMSK dan hapus PP Nomor 78. “Kita akan gelar demo dan kita akan sampaikan tuntutan kita,” tandasnya.(ygo/vry)
SK Gubernur Jawa Barat
Nomor :561/Kep.983-Yanbangsos/2019
Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020
UMK Kabupaten Subang tahun 2020
Rp 2.965.468
SPN Soroti Poin 7 Huruf D
Pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar upah minimum kabupaten/kota tahun 2020, sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, pengusaha dapat melakukan perundingan (Bitpartit) bersama pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Disnaker daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Kepala Daerah Dipilih DPRD, Kaka: Kemunduran DemokrasiItje: Pancasila Terbukti Menyatukan Kita
SPN Akan Lakukan Demo di Gedug Sate Hari Ini
Ada instruksi dari DPP SPN Pusat, demo akan dilakukan di Gedung Sate besok (hari ini, red)
“Kami sudah menyiapkan sekitar 600 anggota SPN dari Kabupaten Subang yang nantinya akan berbaur dengan para serikat dan buruh di Gedung Sate,”